Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam mulai Jum’at (24/04/2020). Hal ini ditetapkan akibat tidak dipatuhinya imbauan dan tindakan remeh masyarakat akan penyebaran Covid-19.
Mulai dari tahapan Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan hampir tiap hari dilakukan oleh Humas Pemko Langsa seperti tidak ada artinya.
“Oleh sebab itu tindakan kami berikutnya memberlakukan kembali jam malam,” tegas Wali Kota Langsa melalui Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Pemko Langsa M.Husin, S.Sos, MM dalam Rapat Evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19. Jum’at (24/04/2020).
Mengingat ini di bulan Ramadhan maka penerapannya dimulai pukul 22.00 WIB-05.30 WIB dan tidak ada batas pemberlakuannya.
Keputusan ini diambil dari kesimpulan rapat diantaranya hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang tidak dipatuhi, sudah terpaparnya Virus Corona atau dengan kata lain positif terhadap masyarakat di Kabupaten tetangga.
Dimana posisi kita berada di tengah kalau ini tidak kita lakukan maka tunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini.
Sementara, arus mudik tidak bisa dibendung dan harus hati-hati sebab kita bisa tertular dan kita juga bisa menularkan (Covid-19) lebih baik mencegah daripada mengobati,” terangnya.
Dengan dibatasinya jam malam masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, sehingga sepulang shalat tarawih langsung ke rumah.
Selain itu, jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman.
“Kemudian, diimbau kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (Takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak dan lapak usaha sejauh 1 Meter,” pungkasnya.












