Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 12 Apr 2020 21:03 WIB ·

Polres Langsa Ungkap Kasus Curanmor


 Polres Langsa Ungkap Kasus Curanmor Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa ringkus 5 orang tersangka kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Adapun 5 tersangka itu diantaranya HA (19), RS (18), MS (39) DR (17) dan JS (18) masing-masing 3 tersangka warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, seorang warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan seorang lagi warga Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Sukmo Wibowo, SIK melalui press releasenya, Minggu (12/04/2020) mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari para korban.

Menurut Kasat masing-masing pencurian dilakukan di parkiran Mesjid dengan menggunakan Kunci T sebagai alat untuk membobol kunci kontak.

Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota bekerjasama dengan masyarakat sekira pukul 22.00 Wib tersangka HA ditangkap di depan mesjid Desa Alue Dua Bakaran Batee pada Rabu (08/04/2020) dan HE (DPO) melarikan diri.

Di hari yang sama 1 (satu) orang tersangka DR juga ditangkap di Kecamatan Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur sekaligus diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepmor Merk Honda Beat warna merah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, atas keterangan tersangka bahwa tersangka penah melakukan tindak pidana curanmor lainnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan HA menjelaskan bahwa sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Jum’at (03/04/2020) sekira pukul 05.30 WIB bertempat Halaman Mesjid Kp. Sapta Marga Kececamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian HA juga mejelaskan pada saat melakukan pencurian sepeda motor dirinya melakukan bersama-sama dengan JS, RS dan MS.

Akhirnya, ketiga pelaku yang disebutkan HA ditangkap dirumahnya masing-masing sekaligus menyita sujumlah unit hasil curian.

Adapun dari ke 5 tersangka yang telah ditangkap berikut barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Beat, Tanpa Nopol depan belakang, warna merah, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Supra X 125, Nopol BL 4508 UO, warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nopol depan dan belakang, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Blade warna hitam, Tanpa Nopol depan Nopol belakang BL 3593 GM dan 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna hitam Silver, Dengan Nopol BL 4256 FAC.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Pidananya adalah Maksimal 9 (sembilan) tahun Penjara,” demikian Kasat.

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.

PWI Langsa Tingkatkan Kapasitas Kewartawanan

25 Juli 2026 - 09:51 WIB

Narasumber Ray Iskandar menyampaikan materi.

500 Calon Mahasiswa Internasional Daftar Kuliah di IAIN Langsa

21 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Aceh