Wartanusa.id – Langsa | Kantor Imigrasi kelas II TPI Langsa belum terima laporan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masuk melalui pesisir pantai ke wilayah Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
“Terkait masuknya orang ke Indonesia (Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa) secara ilegal atau tidak melalui pintu pemeriksaan imigrasi kami belum menerima laporan,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori kepada wartanusa.id. Kamis (02/04/2020).
Menurut informasi yang berkembang sudah dikabarkan bahwa adanya beberapa TKI ilegal yang masuk melalui jalur tikus di beberapa pinggiran pantai Aceh termasuk di Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
Dirinya menegaskan apabila menerima informasi itu akan melakukan tindakan, “jika memang ada, bisa dilaporkan kepada penegak hukum termasuk Imigrasi, apalagi kondisi sekarang unsur kesehatan mutlak,” tegasnya.
Beberapa pemberitaan TKI ilegal lewat jalur tikus tersebut sudah meresahkan, karena disinyalir mereka datang dari negara Redzone (Zona Merah) yang sudah besar angka terpaparnya virus corona.
Seperti yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, bahwa dirinya minta Datok dan perangkat kampung setempat untuk mengawasi TKI ilegal yang masuk dari pesisir pantai juga adanya patroli pesisir pantai dari personil Polsek Madat.
Maka, atas hal tersebut, apabila ada temuan, “Tentu akan diklarifikasi dan jika alat buktinya cukup dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Darori.
Selain itu, sampai saat ini secara internal, pencegahan bahaya penyebaran covid-19 juga terus digalakkan, terutama mengurangi aktifitas diluar kantor/rumah.
“Di kantor, saat ini hanya melayani yang urgent saja mengingat kita bersama-sama sedang social distansing, hal ini juga menjadi arahan dari pimpinan,” imbuhnya.
Lanjut Darori menerangkan, hal urgent itu seperti orang sakit yang perlu dirujuk ke rumah sakit (RS) di luar negeri maka paspornya bisa kami layani.
“Jika tidak urgent sebaiknya dirumah masing-masing dan permohonan paspornya ditunda sampai kondisi normal kembali, demi memutus penularan covid-19,”
Hal ini berlangsung sampai pemerintah pusat dan daerah menyatakan kondisi normal serta arahan pimpinan internal tentunya,” tutup Darori.











