Wartanusa.id – Aceh | Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan Maklumat pemberlakuan jam malam sebagai upaya menangkal terpaparnya virus corona (Covid-19). Minggu (29/03/2020).
Maklumat itu, ditandatangani Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terdiri dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, DPRA, Polda, Pangdam Iskandar Muda dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam isinya Pemerintah Aceh menerapkan pemberlakuan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam dimulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.
Didalamnya terdapat beberapa pemberitahuan yang terdiri dari 4 point diantaranya:
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (minggu
malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (jum’at malam).
Dengan demikian dapat disimpulkan pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan selama 2 bulan ke depan.