Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Mar 2020 16:41 WIB ·

Pemerintah Serius Selesaikan Konflik Agraria di Aceh Timur


 Pemerintah Serius Selesaikan Konflik Agraria di Aceh Timur Perbesar

Wartanusa Aceh | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan rapat program kegiatan GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria)  tahun 2020 di Aula Sekretariat Daerah kabupaten Aceh Timur, Jum’at 20 Maret 2020.

Rapat  yang dimotori  langsung oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah Aceh Timur dalam upaya  menyelesaikan konflik agraria ditengah masyarakat.

Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Timur,  H. Usman  A. Rachman, SH,SP,MM ,  saat membuka acara rapat mengatakan,  pemabahasan reforma agraria penting dilakukan mengingat belakangan ini banyak konflik sosial yang pada dasarnya terjadi pada konflik agraria. Merujuk permasalahan itu, pemerintah  Kabupaten Aceh Timur menunjukan  bentuk keseriusan dalam mewujudkan pemeretaan ekononomi melalui reforma agraria.

Asisten  Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Timur,  H. Usman  A. Rachman, SH,SP,MM saat membuka acara rapat program kegiatan GTRA Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2020 di Aula Sekretriat Daerah kabupaten Aceh Timur, Jum’at 20 Maret 2020. Foto Bagian Humas Dan Protokol Setdakab Aceh Timur.

“ Kebijakan ini focus pada  pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan yang dilaksanakan melalui jalur tanah objek reforma agraria ( TORA),”  ujar Usman A. Rachman.

Menurut Usman, reforma agraria merupakan salahsatu pilar dari kebijakan pemeretaan ekonomi. Tujuan reforma agrarian sendiri dikatakannya, agar tidak terjadi serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Maka melalui  program reforma agraria ini pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat.

“ Dengan legalitas ini nantinya juga berdampak pada terciptanya lapangan kerja , mengurangi kemiskinan,  dan akan memperbaiki akses  sumber ekonomi  masyarakat,” urai Usman seraya berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta mampu menyelesaikan konflik agraria.

Rapat ini dihadiri, Plt. Asisten Adimintrasi Umum, T. Reza Rifki, SH, M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur, unsur Forkopimda kabupaten Aceh Timur, Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tataruang. (Hasan Basri Maken)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh