Banyuasin | Pelayanan di Kantor Camat Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin dinilai buruk oleh warga. Karena masih Pukul 14.12 WIB keadaan kantor sudah sepi, tidak ada lagi pelayanan bahkan pintu kantor sudah tutup dan di gembok.
Hal ini diungkapkan oleh Suhaimi (43) warga Kecamatan Rantau Bayur saat mau mengurus surat menyurat, dia merasa kecewa dan sekaligus menyayangkan atas kinerja di Kantor Camat Rantau Bayur.
“Pasalnya masih jam kerja pukul 14.12 WIB kantor sudah tutup dan digembok tidak ada satupun orang kecuali diruang UPTD Disdukcapil Kecamatan yang disebelah Kantor Camat,” tukasnya kepada wartanusa.id, Selasa (28/01).

“Apa mungkin sudah ada perubahan jadwal tutup kantor camat Rantau Bayur ini sepengetahuan kami biasanya tutup pukul 16.00 Wib,” sambungnya lagi.
Kemudian Suhaimi terpaksa harus pulang karena tidak dapat melanjutkan keperluannya untuk pengurusan surat-menyurat.
“Ya terpaksa kami pulang lagi dan batal niat untuk mengurus surat menyurat untuk kelengkapan Administrasi di kantor camat ini karena kantor kecamatan sudah tutup dan tergembok padahal ini kan masih jam kerja,” timpal Suhaimi kesal.
Camat Rantau Bayur Drs Hasanul Haq, MM saat dihubungi melalui pesan singkat whatshapp (WA) namun tidak mendapatkan jawaban, ironisnya Camat Rantau bayur tersebut saat itu juga memblok nomor whatshapp (WA) wartawan tersebut, ketika dihubungi via ponsel seluler malah dalam keadaan tidak aktif.
Terpisah Sekcam Rantau Bayur, Saipul saat dihubungi membenarkan bahwa kantor sudah tutup, karena sudah hampir jam 3, jadi staf sudah pulang, sementara dirinya dalam keadaan kurang sehat.
“Hampir jam 3 jadi staf pulang, biasanya selaku sekcam setiap hari ada di kantor pulang paling akhir, sayangnya hari ini dalam keadaan kurang sehat badan,” tegas Saipul.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyusin, Indo Sapri mengomentari terkait hal ini dia mengatakan, “Ini jelas-jelas diduga telah melanggar Permendagri no 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil atau ASN,” terangnya.
Harusnya, kata Indo Sapri, pada saat jam kerja seperti itu tidak boleh kantor ditutup atau digembok, petugas harus tetap siaga untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Dalam hal ini pada Dinas dan pihak terkait agar kiranya menidaklanjuti permasalahan tersebut,” tegas Indo Sapri pada media. (A.S).