Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 24 Jan 2020 20:14 WIB ·

Komisi III Desak PUPRKP Lebih Ekstra Dalam Pengawasan Terkait Proyek Infrastruktur Pangandaran


 Komisi III Desak PUPRKP Lebih Ekstra Dalam Pengawasan Terkait Proyek Infrastruktur Pangandaran Perbesar

Ciamis, Wartanusa.id – Kualitas pekerjaan salah satu proyek peningkatan jalan yang dianggarkan APBD Pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019 sangat jauh dari harapan, di duga akibat lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait, sehingga menjadi salah satu faktor utama buruknya mutu pekerjaan.

Hal tersebut  di ungkapkan Ketua Komisi III Ade Ruminah SH, usai melaksanakan rapat Komisi di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar), Jum’ at (24/01/20).

“Salah satunya yaitu pembangunan peningkatan jalan yang berada di dusun Mekarsari, Desa Pagerbumi, Kecamatan Langandaran, namun proyek peningkatan jalan tersebut sudah di Provitional Hand Over (PHO), padahal menurut kami dari Komisi III di anggap belum selesai karena berem yang digunakan tidak sesuai spek, masa berem pake tanah merah,” kata Ade.

Seyogyanya, Pemerintah melalui instansi terkait seperti Dinas PUPR memperketat pengawasan sehingga Pekerjaan Proyek tersebut dapat menghasilkan kualitas yang maksimal.

Namun sebaliknya, pengawasan lapangan yang telah ditugaskan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Pangandaran seakan tidak tahu tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas.

Pembereman pakai tanah itu tidak benar dan bisa membahayakan pemakai jalan, kami dari Komisi III menginginkan kualitas bukan kuantitas, selain itu sewaktu kami memantau langsung pekerjaan tersebut paling baru selesai 85% mengapa sudah di PHO terkait pembereman yang belum fix,” tegasnya.

Ade Ruminah juga mempertanyakan fungsi pengawas dalam mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan.

“Kalau demikian peran pengawas dari Dinas PUPR apa? mereka kan dibayar oleh APBD, jadi pihak Komisi III tidak akan menyalahkan rekanan, tapi dinas terkait yang punya peran sebagai pengawas pekerjaan,” ungkapnya.

Harapan kami dari Komisi III, Dinas PUPR khususnya bidang Bina Marga lebih pro aktif dalam mengawasi pekerjaan di lapangan dan mengutamakan kualitas.

Jadi percuma saja kalau pembangunan infrasruktur jalan selesai tahun ini dan kemudian tahun depannya sudah rusak lagi dikarenakan kualitas pekerjaan yang jelek,” terang Ade [HR].

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh