Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 6 Jan 2020 09:23 WIB ·

LBH Eddy Murdiyono 80 dan Partner (Edmur 80) Akan Tetap Exist Membantu Masyarakat Dalam Sisi Pelayanan Hukum


 LBH Eddy Murdiyono 80 dan Partner (Edmur 80) Akan Tetap Exist Membantu Masyarakat Dalam Sisi Pelayanan Hukum Perbesar

Jakarta, Wartanusa.id – Untuk memberikan layanan hukum yang bersifat sosial,mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku,agama,ras dan golongan maka dengan beberapa motivasi awal membantu masyarakat dalam sisi hukum maka berdiri lah LBH EDDY MURDIYONO 80 Dan PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80.

LBH EDMUR 80 berazaskan pancasila dan UUD 1945 beserta amandemen nya dengan didasari pasal 54 ,55,56,57,114, UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta PP No 42 tentqng cara pemberian bantuan hukum .

LBH EDMUR 80 yang berkantor di apartemen signature parkgrande unit CTB lantai UG No.3 ,Jl Mt.haryono kavling 20, Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia dengan di bantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi.

Ketika crew media menyambangi kantor EDMUR 80 di apartemen signature park grande langsung di sambut senyum hangat para karyawan tegur sapa dan pelayanan yang ramah membuat sebuah ketenangan dalam diri klien yang akan meminta bantuan hukum, sampai kemudian Brigjend pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH sebagai direktur utama datang menemui kami dan di persilahkan ke ruangan nya dalam obrolan hangat beliau mengatakan bahwasannya EDMUR 80 akan tetap exist membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau motivator traine bagi perusahaan karena alhamdulilah banyak masyarakat yang menjadi client nya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini.

Lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain kami banyak membantu perusahaan atau client yang mapan, kamipun selalu siap bahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun, kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar benar tidak mampu namun memerlukan bantuan hukum dari kami asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM ( surat keterangan tidak mampu) dari rt/rw/desa/kelurahan sesuai domisili nya ungkap beliau di sela2 perbincangan tersebut. (Yopi)

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh