Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 9 Des 2019 17:55 WIB ·

Memanas, Elemen Sipil Akan Laporkan Dugaan “Mark Up” Pengadaan Tanah di Gampong Kapa


 Memanas, Elemen Sipil Akan Laporkan Dugaan “Mark Up” Pengadaan Tanah di Gampong Kapa Perbesar

Langsa | Mulai memanas polemik pengadaan tanah di Gampong Kapa, Kec Langsa Timur Tahun 2013 lalu menimbulkan kejanggalan sehingga terindikasi adanya praktik Mark Up (penggelembungan) harga mengakibatkan sejumlah elemen sipil berhasrat melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah, Koalisi Bersama Rakyat Aceh (DPD-KIBAR) Aceh Muslem, SE atau kerab disapa Cut Lem, dia menilai adanya praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan tanah tersebut.

“Bagaimana rumusnya tanah seharga 400 juta di jual dengan harga 7,1 Miliar ke pemerintah, kenapa tidak ada indikasi korupsi,”

Disamping itu, Cut Lem juga menjelaskan padahal sampai dengan saat ini pasaran tanah disitu masih berkisar 40 juta per hektarnya.

Oleh karena itu dia menganggap kasus ini sengaja dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Langsa saat itu dengan surat SP3 nomor : PRINT -1136/N.1.14/Fd.1/09/2018 yang ditandatangani oleh Kajari Langsa an. R. IKA HAIKAL, SH, MH.

Sehingga dia menilai kasus ini syarat dengan mark up yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan.

Untuk itu, Cut Lem menegaskan, melalui Kibar Aceh dan lembaga lainnya secara resmi akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

“Atas kejanggalan SP3 ini, Kibar dan lembaga lainnya akan surati Kejagung RI,” Tandas Cut Lem melalui telpon selularnya, Senin (09/11).

Sementara ditempat terpisah disebutkan Gechik Yahya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembebasan lahan ini, dimana terus terjadi konflik sosial masyarakat setempat tanpa ada solusi yang kongkrit oleh Pemko dan pelaksana.

Fakta ini dikuatkan dengan surat permohonan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk kerugian yang disampaikan oleh Kanwil BPN Aceh kepada Gubernur Aceh dengan nomor 41/PPT – LGS.I/II.300/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saudara Mursil, SH senilai Rp. 7.050.094.000 miliar.

Yahya melanjutkan, awalnya tanah tersebut dibeli oleh Sofyanto saat itu sangat variatif antara 15 juta hingga 40 juta saja per hektar nya. “Hingga jika diakumulasikan secara keseluruhan tanah-tanah warga yang dibeli saat itu tidak lebih berkisar Rp. 500 juta saja,” ungkap Yahya, Gechik Gampong Sungai Lung (red- disebut di Gampong Kapa) periode 2010-2016.***

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.

Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan 45 Kafilah MTQ

30 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Staf Ahli Kemenag RI Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Wujudkan Langsa Juara, Jeffry Sentana Launching Program 1.000 Hafizh

29 Oktober 2025 - 16:32 WIB

HUT ke-80, Brimob Aramiyah Baksos Anjangsana

28 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Vivi Handayani Jabat Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa

27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM, M. Kes.
Trending di Aceh