Langsa | 2 (dua) orang pelaku pencurian Inventaris di SMPN 8 Langsa dengan kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), berhasil di ringkus Satuan Reskrim Polres Langsa, Jum’at, (6/12).
Adapun barang yang diambil oleh pelaku diantaranya, 3 (tiga) Unit Komputer Merk ACER VERITON Z46406-C WIN 10 Pro (i3-71), 1 (satu) Unit Infocus Merk OCTIMA, 3 (tiga) unit Keyboard merk ACER, 6 (enam) unit Stabilizier Merk VERTIV dan 1 (satu) buah Alat Tensi.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,SIK, Senin, (9/12/2019), menyebutkan bahwa, “Kedua tersangka yakni MI, (17) dan J, (27),”
Dijelaskannya, petugas sudah mengamankan kedua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang Inventaris Milik SMPN 8 Langsa yang dilakukan pada Selasa 19 November 2019 lalu.
Dimana, dalam melalukan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak jendela ruang laboratorium komputer SMPN 8 Langsa tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang Inventaris yang berada di dalam ruang tersebut.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku J dan AA, pada Jum’at (6/12/201), sekira pukul 22.30 WIB di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, namun pelaku AA berhasil melarikan diri.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan AA yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pada Sabtu (7/12), sekira pukul 02.30 WIB petugas kembali berhasil mengamankan pelaku MI (17), di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peudawa Aceh Timur.
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan dari pencurian itu diantaranya, 3 (tiga) Unit Komputer Merk ACER VERITON Z46406-C WIN 10 Pro (i3-71), 3 (tiga) unit Keyboard merk ACER, 6 (enam) unit Stabilizier Merk VERTIV dan 1 (satu) bilah Pisau Parang.
Saat ini untuk tersangka J (27) dan MI (17) berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dikenai pasal 362 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.












