Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Pukul 13.30 WIB Jum’at (1/11) pekan lalu menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menyabu di kawasan blok PJKA, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kedua pelaku diciduk dalam sebuah rumah sedang mengisap narkoba jenis sabu di kawasan blok PJKA, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
“Kita terima informasi di rumah tersebut kerap terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika. Personel langsung bergerak,” kata Kasat Narkoba.
Lanjutnya, “Pengakuan tersangka BH, sabu dibeli seharga Rp 1,4 juta dari temannya berinisial M (DPO),” papar AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka masing-masing, BH (40), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, berstatus sebagai ASN. Seorang lainnya, NZ (32), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, berstatus karyawan swasta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,50 gram, satu set bong, tiga buah mancis, satu kaca pirex, dua gunting, satu pisau carter.
Kemudian, satu unit handphone merk Nokia, sepeda motor Yamaha Vega, dan handphone merk Samsung.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut.












