Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Des 2019 20:30 WIB ·

Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai


 Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, memusnahkan berang bukti berupa ribuan bungkus rokok, hasil penyitaan dari pelaku perkara tindak pidana penyeludupan Rokok tanpa cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa 13.300 slop Rokok tanpa cukai, ganja seberat 35,19 gram, Telepon genggam 4 unit, serta sabu seberat 0,76 gram.

Muhammad Anshar Wahyudi, SH, MH, Kejari Simeulue mengatakan. Pemusnahan sejumlah barang bukti tadi dilakukan telah sesuai dengan peraturan serta Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada.

“Pemusnahan ini sesuai SOP yang ada, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap pada pelaku,” kata Muhammad Anshar Wahyudi, Selasa, 03/12/2019.

Adapun dua pelaku yang telah memiliki hukum tetap tadi yakni. Deni Simanjuntak dan Basri M Yusuf, keduanya warga luar Simeulue. Total kerugian negara akibat tindakan mereka. Rp 90,536,000 juta.(AI)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

25 Lansia Baroh Langsa Lama Terima BLT-DD

8 April 2026 - 15:46 WIB

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Trending di Aceh