Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Nov 2019 21:16 WIB ·

Kalapas Bersama Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Kota Langsa


 Kalapas Bersama Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Kota Langsa Perbesar

Langsa | Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas III Langsa berhasil membekuk seorang wanita paruh baya atas nama CF Binti MJ (37) yang mencoba lakukan penyelundupan Narkoba jenis Sabu yang diselipkan di bagian sensitifnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSC, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH dalam siaran persnya mengatakan, “pada Kamis 28 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu petugas sedang melaksanakan piket kemudian mengamankan seorang wanita paruh baya di ruang Fortir Lapas Narkotika Kelas III Kota Langsa,”

“Diduga CF memiliki dan menguasai 1 (satu) paket Sabu berukuran besar yang disembunyikan dibagian sensitifnya,”

Setelah mendapat laporan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka CF Binti MJ, dia mengakui bahwa 1 (satu) paket Sabu yang dibawanya tersebut akan diantarkan kepada salah seorang Napi yang bernama YS Bin KL (46) salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas III Kota Langsa

Sebelumnya Sabu tersebut dipesan untuk diantarkan oleh WBP lainnya yang merupakan adik kandung dari tersangka yang bernama JN Bin MJ (35), berdasarkan keterangan dari kedua WBP bahwa barang haram tersebut dipesan oleh teman mereka yang juga seorang napi bernama AM Bin MY.

Berdasarkan pengakuannya, awalnya dia memesan Sabu seberat 25,25 Gram dari temannya yang berinisial S dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dia S menyuruh seorang kurir yaitu tersangka CF Binti MJ untuk mengantarkannya Ke Lapas Narkotika Kelas III Kota Langsa, kemudian keempat tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kota Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat 25,25 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) lembar kertas warna putih kemudian uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Sampai berita ini diturunkan tersangka sedang diamankan di Mapolres Langsa.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh