Langsa | Kepolisian Resort (Polres) Langsa tetapkan sipir yang mengeluarkan seorang narapidana kasus narkoba sebagai tersangka.(22/11).
Hal ini diungkapkan, Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, dia menyebutkan, “Sudah ditetapkan jadi tersangka,” sebutnya.
Ditambahkannya, alasan tersangka mengeluarkan narapida, pihak kepolisian masih belum bisa menjawab, saat ini masih mendalami hal tersebut.
“Belum ada indikasi terima suap, untuk alasanya kenapa napi itu dikeluarkan masih didalami,” ungkap Iptu Arief.
Sebelumnya, sipir Lapas Kelas III Langsa berinisial DS yang menjabat sebagai Komandan Regu (Danru) jaga pada Lapas tersebut diserahkan oleh Kalapas ke Polres Langsa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dikeluarkannya seorang napi pidana hukuman penjara 20 tahun, atas nama saryulis pada Rabu 13 November 2019 lalu.
Kemudian, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum sipir DS oleh pihak Polres Langsa lalu ditetapkanlah sebagai tersangka.