Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 27 Apr 2022 15:47 WIB ·

6 Tahun Menghilang, Polisi Amankan Mantan Kepala Kantor Pos, Ini Kasusnya


 6 Tahun Menghilang, Polisi Amankan Mantan Kepala Kantor Pos, Ini Kasusnya Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Anggota Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama Anggota Resmob Polres Aceh Timur berhasil mengamankan mantan Kepala Kantor Pos Peureulak berinisial KM (40) yang sudah diburu selama enam tahun.

Sempat terseret kasus dugaan penyelewengan dana Pensiun pada tahun 2016 dan menghilang selama setengah dekade KM ditangkap dirumahnya, pada Senin malam, (25/04/2022).

Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), akibat perbuatan KM menyebabkan telah menyebabkan negara sebanyak Rp.785.922.680,-

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK  mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi, ia bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.

“Ia menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya.

Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Rabu, (27/4/2022)

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.

“Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak buitulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin,” pungkasnya. [Barmawi]

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seribuan Anak Gampong Baroh Langsa Lama Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026 - 01:22 WIB

Iringan drumband memeriahkan pawai obor Gampong Baroh Langsa Lama.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi Prodi Unggul di Kemenag Aceh Timur

15 Juni 2026 - 13:37 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Musliadi Kembali Mencalonkan Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka

14 Juni 2026 - 15:14 WIB

Penyerahan berkas pendaftaran calon Geuchik Musliadi kepada Ketua PPG Sungai Pauh Pusaka Ahmad Yani.

KONI – IAIN Langsa Teken MoU Pengembangan Olahraga

13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Penandatanganan MoU antara IAIN Langsa dan KONI Kota Langsa pada Rakerkot KONI Kota Langsa.

Raker KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

13 Juni 2026 - 16:14 WIB

62 Calon Mahasiswa Pascasarjana Doktor dan Magister IAIN Langsa Ikut Ujian Seleksi

10 Juni 2026 - 10:56 WIB

Trending di Aceh