Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 23 Nov 2020 14:42 WIB ·

4 Orang Diduga Penyalahguna Sabu di Langsa Diringkus Polisi


 4 Orang Diduga Penyalahguna Sabu di Langsa Diringkus Polisi Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jum’at (20/11/2020).

“Berikut 4 orang yang berhasil diamankan Polres Langsa, yakni, R (39), MJ (19), RZ (23) dan MR (40), diamankan di 3 tempat berbeda di hari yang sama,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (23/11/2020).

Kronologis berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu R yang ditangkap di pinggir jalan Gp. Jawa Kec. Langsa Kota saat akan melakukan transaksi jual beli Sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,25 Gram.

Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 15.30 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota berhasil ditangkap seorang tersangka lainnya MJ dan di amankan BB darinya berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,68 Gram.

Masih di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama sekira pukul 17.00 Wib diamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir / perantara dalam jual beli Sabu RZ, darinya di amankan BB berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kembali di hari yang sama, tim Satresnarkoba Polres Langsa lakukan pengembangan sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dalam rumah Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat ditangkap seorang tersangka lainnya MJ.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan BB berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan Bong.

Berdasarkan pengakuan dari ke empat orang tersangka yang berhasil diringkus bahwa Sabu tersebut mereka dapatkan / beli dari seseorang yang berinisial Y (DPO).

Selanjutnya ke empat orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Y (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Iptu Iman.

Artikel ini telah dibaca 473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh