Wartanusa.id – Langsa | Sebanyak 17 personel Polres Aceh Timur diperiksa bidang Propam Polda Aceh terkait kematian Briptu WP anggota Satresnarkoba Polres setempat.
Baca : Personil Polres Aceh Timur Tewas dengan Luka Tembak, Diduga Bunuh Diri
“Dari 17 personel itu diantaranya empat orang perwira, yang terdiri dari dua perwira menengah (Pamen) dan dua perwira pertama (Pama) dan 13 berpangkat Bintara,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada wartawan, Selasa, (30/08/2022).
Selain memeriksa 17 personel Polres Aceh Timur. Bidang Propam Polda Aceh juga memeriksa dua warga sipil.
“Mereka kita periksa sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Briptu WP,” ujar Winardy.
Lanjut Winardy, pemeriksaan itu dilakukan bertujuan untuk mendalami motif dan kronologis kejadian meninggalnya Briptu WP, pada Kamis, 25 Agustus 2022, di Perumahan Polres Aceh Timur di Gampomg Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.