Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 11 Okt 2021 14:01 WIB ·

10 Hari Bolos Kerja, PNS Terancam Dipecat


 Foto : Irwil I Itjen Kemenag RI, Maman Saepulloh, S. Sos, M. Si saat memberi sosialisasi PP No 94 tahun 2021 di IAIN Langsa. Perbesar

Foto : Irwil I Itjen Kemenag RI, Maman Saepulloh, S. Sos, M. Si saat memberi sosialisasi PP No 94 tahun 2021 di IAIN Langsa.

Wartanusa.id – Langsa | Inspektur Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), Maman Saepulloh, S. Sos, M. Si menyebutkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja selama 10 hari tanpa keterangan terancam dipecat dari PNS.

Demikian disampaikannya saat memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disela-sela kegitan audit Kinerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (11/10/2021) di Aula Laboratorium Terpadu dan dihadiri oleh civitas akademika IAIN Langsa.

Dipaparkan Mamam, hukuman tingkat berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 25-27 hari kerja pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian bagi yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dari tujuh hari kerja terus-menerus akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Maman saat menerangkan salah satu aturan PNS terkait perihal kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sebelum penjatuhan hukuman berat, sambung Maman menjelaskan bahwa, ada sejumlah tahapan sanksi yang diberikan kepada PNS, yakni jika PNS tidak masuk kerja selama tiga hari maka akan dikenai hukuman ringan berupa teguran lisan.

“Jika tidak hadir selama 4-6 hari kerja mendapatkan teguran tertulis, 7-10 hari kerja mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis,” terangnya.

Selajutnya, jika PNS tidak masuk kerja selama 11-13 hari kerja, 14-16 hari kerja, dan 17-20 hari kerja, akan mendapatkan hukuman sedang berupa pengurangan tunjangan kinerja masing-masing sebanyak 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Dalam sosialisasi ini, Irwil I Itjen Kemenag RI juga menjelaskan mengenai latar belakang, dasar hukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin menurut PP, prinsip dasar PP, definisi disiplin PNS, 17 poin kewajiban PNS, 14 poin larangan, tingkat hukuman, jenis pelanggaran, pejabat yang berwenang menghukum, tim pemeriksa, serta protap pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Maman Saepulloh menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tentang displin PNS seperti yang tertuang pada PP No. 94 Tahun 2021. Maman mengatakan PP ini menjadi pengganti dari PP No. 53 Tahun 2010 yang beberapa peraturannya perlu disesuaikan.

“Sejumlah perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010 di antaranya adalah adanya pengertian dan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masuk kerja, penambahan ketentuan mengenai pungutan di luar ketentuan, tidak lagi mengatur ketentuan pidana terhadap PNS.

“Perubahan jenis hukuman disiplin, penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang menghukum, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS, pembentukan tim pemeriksa, dan hukuman disiplin atasan langsung,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Atlet Balap Sepeda Pidie Target Lolos PORA

25 November 2025 - 15:29 WIB

10 Kepala OPD Pemko Langsa di Plt-kan

25 November 2025 - 14:09 WIB

Imigrasi Langsa Ngopi Bareng Insan Pers

25 November 2025 - 13:53 WIB

Warek I IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

25 November 2025 - 13:19 WIB

HUT Korpri ke-54, Tim Voli Putra dan Putri Disdikbud Langsa Sabet Juara 1

24 November 2025 - 21:40 WIB

Plt Kadisdikbud Jeffrany foto bersama dengan tim voli putra dan putri usai memperoleh juara 1 pada HUT Korpri ke-54.

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh