Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Okt 2022 20:24 WIB ·

Tim Gabungan di Langsa Temukan Tiga Obat Sirup Larang Edar


 Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang edar. Perbesar

Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang edar.

Wartanusa.id – Langsa | Lakukan pengawasan dan sosialisasi, Tim gabungan yang terdiri dari Polres Langsa dan Dinas Kesehatan setempat menemukan tiga botol obat sirup yang dilarang edar. Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr Muhammad Akbar, kepada wartanusa.id mengatakan dilarang edar obat tersebut karena mengandung cemaran Dietilen Glikon (DEG) maupun Etilen Glikon (EG) melebihi batas aman berdasarkan Surat BPOM RI, Nomor HM.01.1.2.10.22.173, tanggal 22 Oktober 2022.

“Dimana dalam surat BPOM RI tersebut menjelaskan tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Poin C yaitu jenis Unibebi Cough Sirup,” kata Akbar.

Dalam pengawasan, sebut Akbar, sebanyak tiga botol itu telah dipisahkan ke dalam kardus/bukan di etalase penjualan guna pengembalian ke distributor.

“Selain menemukan obat sirup yang dilarang edar itu, dalam sosialisasi dan pengawasan itu, tim juga menerima laporan jenis obat sirup yang sudah direcall (dikembalikan) ke distributor.

Dijelaskan, sosialisasi dan pengawasan ini untuk mengecek  penjualan jenis obat yang dicurigai sebagai penyebab Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak sesuai Keputusan Dirjen Yankes Kemenkes RI Tentang Tatalaksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut  Progresif Atipikal (ATYPICAL PROGRESSIVE ACUTE KIDNEY INJURY) pada anak di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Kemudian, rilis BPOM RI terkait obat yang aman, pengawasan ketat dan tidak aman konsumsi serta tercemar bahan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Pengawasan dan sosialisasi itu dilakukan di RSUD Langsa, Klinik Polres Langsa, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Langsa, Apotek Kimia Farma Jalan Ahmad Yani Langsa serta Depot Obat Serasi,” terang Akbar.

Kegiatan ini, akan rutin dan berkelanjutan pada sarana pelayanan kefarmasian, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan RujukanTingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Langsa. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Dinas Kesehatan Kota Langsa mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan petunjuk penggunana pada kemasan dan sesuai dengan resep dokter,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 321 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Matangkan Visi Keilmuan dan Kurikulum Program Doktor Studi Islam

13 Mei 2026 - 12:24 WIB

Kunjungi RSUD Langsa, Sekda Aceh: Pelayanan Penyakit Katastropik tanpa Batasan Desil

11 Mei 2026 - 22:06 WIB

JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

11 Mei 2026 - 19:33 WIB

Sekda Aceh Lantik Pengurus KORMI Kota Langsa

10 Mei 2026 - 16:57 WIB

Sekda Aceh bersama Wali Kota Langsa menunjukkan berita acara pelantikan KORMI Kota Langsa.

Ribuan Masyarakat Langsa Semarakkan Car Free Day

10 Mei 2026 - 14:59 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir (baju putih) mengikuti senam sehat.

Wali Kota Langsa Ajak Mahasiswa Penyintas Banjir Manfaatkan Program Beasiswa Pemerintah Aceh

8 Mei 2026 - 15:24 WIB

Trending di Aceh