Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah PWI Aceh Serahkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Banjir Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT

Aceh · 24 Okt 2022 20:24 WIB ·

Tim Gabungan di Langsa Temukan Tiga Obat Sirup Larang Edar


 Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang edar. Perbesar

Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang edar.

Wartanusa.id – Langsa | Lakukan pengawasan dan sosialisasi, Tim gabungan yang terdiri dari Polres Langsa dan Dinas Kesehatan setempat menemukan tiga botol obat sirup yang dilarang edar. Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr Muhammad Akbar, kepada wartanusa.id mengatakan dilarang edar obat tersebut karena mengandung cemaran Dietilen Glikon (DEG) maupun Etilen Glikon (EG) melebihi batas aman berdasarkan Surat BPOM RI, Nomor HM.01.1.2.10.22.173, tanggal 22 Oktober 2022.

“Dimana dalam surat BPOM RI tersebut menjelaskan tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Poin C yaitu jenis Unibebi Cough Sirup,” kata Akbar.

Dalam pengawasan, sebut Akbar, sebanyak tiga botol itu telah dipisahkan ke dalam kardus/bukan di etalase penjualan guna pengembalian ke distributor.

“Selain menemukan obat sirup yang dilarang edar itu, dalam sosialisasi dan pengawasan itu, tim juga menerima laporan jenis obat sirup yang sudah direcall (dikembalikan) ke distributor.

Dijelaskan, sosialisasi dan pengawasan ini untuk mengecek  penjualan jenis obat yang dicurigai sebagai penyebab Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak sesuai Keputusan Dirjen Yankes Kemenkes RI Tentang Tatalaksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut  Progresif Atipikal (ATYPICAL PROGRESSIVE ACUTE KIDNEY INJURY) pada anak di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Kemudian, rilis BPOM RI terkait obat yang aman, pengawasan ketat dan tidak aman konsumsi serta tercemar bahan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Pengawasan dan sosialisasi itu dilakukan di RSUD Langsa, Klinik Polres Langsa, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Langsa, Apotek Kimia Farma Jalan Ahmad Yani Langsa serta Depot Obat Serasi,” terang Akbar.

Kegiatan ini, akan rutin dan berkelanjutan pada sarana pelayanan kefarmasian, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan RujukanTingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Langsa. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Dinas Kesehatan Kota Langsa mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan petunjuk penggunana pada kemasan dan sesuai dengan resep dokter,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait Sewa Buldoser, LBH Ansor Desak APH Periksa Kadis LHK Aceh Tamiang

4 Desember 2023 - 02:02 WIB

Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang Ajie Lingga, SH.

Kota Langsa Berdo’a untuk Kemenangan Palestina

3 Desember 2023 - 13:04 WIB

Juara III MTQ Aceh ke 36, Kafilah Kota Langsa Sabet 22 Thropy

2 Desember 2023 - 23:42 WIB

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong

30 November 2023 - 21:57 WIB

PKPA Mitigasi Ancaman Banjir di Tamiang

30 November 2023 - 20:13 WIB

Rektor IAIN Langsa Beri Beasiswa Pascasarjana untuk Lulusan Terbaik

29 November 2023 - 17:05 WIB

Trending di Aceh