Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 15 Feb 2018 08:55 WIB ·

Tanah Wakaf Dijual, Ponpes Darussalam Indramayu Terancam Digusur


 Tanah Wakaf Dijual, Ponpes Darussalam Indramayu Terancam Digusur Perbesar

Idramayu | WartaNusa – Sejumlah santri dan alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pelajar Darussalam Eretan (IKPDE) pondok pesantren Darussalam Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kababupaten Indramayu lakukan demo di depan Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, (12/03/2018).

Para santri lakukan aksi untuk mengawal proses sidang sengketa tanah tempat berdirinya bangunan pondok pesantren tersebut. Pasalnya tanah yang dulu diwakafkan justru dijual oleh yang memberi wakaf itu sendiri.

Kamal, kepala sekolah SMP Darussalam menjelaskan awal mula berdirinya pondok pesantren tersebut.” Awalnya, seorang bernama Murahman Aksan mewakafkan tanah dan sebagian bangunan secara lisan kepada Masyhuri. Kemudian Masyhuri mengelola tanah tersebut menjadi pondok pesantren hingga melahirkan beberapa alumni dan generasi.” Jelasnya.

Ia melanjutkan, “Kemudian, sekitar tahun 2015 timbul masalah dimana tanah pondok pesantren yang awalnya kami tau bahwa itu merupakan tanah wakaf, dijual oleh yang memberikan wakaf itu sendiri.” Lanjutnya.

“Tuntutan kami adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus diganti, sekalipun tanah wakaf tersebut sudah diperjualbelikan. Karena bangunan di atas tanah wakaf tersebut murni bangunan umat, murni bangunan wakaf dari para wali santri.” Tambahnya.

Kamal juga mengatakan bahwa para santri terancam tergusur .” Santri adalah aset umat, mereka adalah orang-orang yang harus kita pikirkan nasibnya. Bagaimana kalau mereka sampai tergusur.” Kata Kamal

Saat ini kasus sengketa tanah pondok pesantren Darussalam sudah menjalani proses sidang perdata yang ke 8. Orang ketiga yang membeli tanah tersebut lah yang melakukan gugatan karena merasa sudah membeli dan menjadi pemilik dari tanah tersebut.

Para santri yang melakukan aksi didepan kantor pengadilan negeri Indramayu tidak hanya sekedar berorasi, tetapi mereka juga melantunkan doa-doa dan bershalawat bersama untuk mengawal proses sidang yang sedang berlangsung.  (Asep sai)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Orang di Lingkungan DPRD Jabar Divaksin Tahap Pertama

18 Maret 2021 - 23:19 WIB

Sejak Berdiri, Semua Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Sekda: Ini Catatan Bagi Kami

27 November 2020 - 21:46 WIB

KPK Tangkap Walikota Cimahi Serta Amankan Uang Senilai 425 Juta

27 November 2020 - 19:22 WIB

Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka

16 November 2020 - 22:29 WIB

AWDI: Hari Pers Nasional untuk Meningkatkan Nilai-nilai Spiritual Insan Pers

12 Februari 2020 - 00:49 WIB

Solusi Banjir Nagreg Adalah Tugas kita Bersama 

5 Februari 2020 - 10:53 WIB

Trending di Jabar