Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Agu 2021 18:43 WIB ·

Sopir Truk Rokok Ilegal Dilepas, Bea Cukai Aceh Bantah Ada Permainan ‘Orang Dalam’


 Sopir Truk Rokok Ilegal Dilepas, Bea Cukai Aceh Bantah Ada Permainan ‘Orang Dalam’ Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh membantah dugaan adanya permainan ‘orang dalam’ atas dilepasnya sopir dan kernek truk pengangkut rokok ilegal yang ditangkap di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada wartanusa.id. melalui pesan Whatsapp. Jum’at (20/08/2021).

Lanjut Isnu, pihaknya akan tetap mengambil tindakan apabila terbukti adanya kerjasama akibat dibebaskannya sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal oleh tim Penindakan dan Penyidikan BC Langsa.

“Kita tetap segera melakukan penguatan integritas dari Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Aceh kepada seluruh pegawai di KPPBC Langsa untuk bekerja denga baik sesuai dengan ketentuan aturan tanpa adanya pungli.”

“Apabila ada pelanggaran terhadap pegawai tersebut akan diambil tindakan sesuai peraturan disiplin pegawai,” terangnya.

Selanjutnya, ketika ditanyai. Apakah sudah mengarah pada pelaku utama dan sampai kapan limit waktu dilakukan pengejaran?

“Untuk proses penindakan tersebut, rekan-rekan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) C Kuala Langsa akan dilakukan asistensi/pendampingan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Aceh,” tutup Isnu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada wartanusa.id, Kamis (19/08/2021), mengaku heran atas tindakan Bea Cukai Langsa melepas sopir dan kernet tersebut.

“Jika alasan penyidik dalam membebaskan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal karena tidak cukup bukti, itu langkah aneh dan lucu,” kata Sayed.

Sayed juga membeberkan beberapa amatannya di wilayah kerja KPPBC TMP C Kuala Langsa ini rokok-rokok ilegal banyak beredar dan terkesan bebas diperjualbelikan.

Walaupun sering kita dengar pihak Bea Cukai Langsa melakukan penangkapan, tetapi ya cuma rokoknya saja sedangkan si pembawa dilepaskan.

“Kinerja KPPBC TMP C Kuala Langsa yang demikian menimbulkan dugaan dan kecurigaan. Bebasnya peredaran rokok ilegal ini jangan – jangan, jangan – jangan??” sebut Waled dengan nada curiga seraya semakin menduga kuat adanya permainan karena Barang diambil, sedangkan si pembawa dibebaskan.

Kemudian, kecurigaan itu juga disampaikan Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher.

Menurutnya, dibebaskannya Supir & kernet truk pengangkut rokok ilegal 1 hari setelah ditangkap oleh Tim Bea Cukai Langsa sangat lucu dan sepertinya ada udang dibalik batu.

“Bagaimana bisa menangkap sosok utama pemilik rokok ilegal, jika saksi atau kunci utama untuk mengetahui sosok utama yang punya rokok ilegal tersebut dilepas. Kita patut mencurigai kalo ada permainan dibalik pelepasan ini,” pungkas mantan Sekretaris Sapma PP Langsa ini.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DEMA Fasya IAIN Langsa Nilai Demo Minta Perpanjangan Jabatan Geuchik untuk Kepentingan Pribadi

23 April 2024 - 22:43 WIB

Polisi Bekuk Jurtul Togel di Langsa

23 April 2024 - 16:35 WIB

Ilustrasi

FEBI IAIN Langsa bersama BPDPKS RI Latih Masyarakat Budidaya Jamur

23 April 2024 - 13:02 WIB

KIP Langsa Buka Pendaftaran PPK Pilkada, Cek Syaratnya!

22 April 2024 - 22:11 WIB

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I.

KIP Langsa Tetapkan 5.475 KTP Syarat Maju Jalur Perseorangan Pilkada 2024

22 April 2024 - 18:44 WIB

Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Pemko Langsa Sampaikan LKPJ 2023 pada Paripurna DPRK

22 April 2024 - 18:20 WIB

Trending di Aceh