• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Headlines

Sidang Kasus Kopi Sianida Jessica: Sampai Kapan Akan Berakhir

by Heppy
August 25, 2016
in Headlines, Nasional
0
Sidang Kasus Kopi Sianida Jessica: Sampai Kapan Akan Berakhir
16
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter
Suasana sidang ke-14 (25/8) menampilkan saksi ahli  toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta (Kanan). Tampak pula pengacara Jessica Otto Hasibuan (kiri)
Suasana sidang ke-14 (25/8) menampilkan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta (Kanan). Tampak pula pengacara Jessica Otto Hasibuan (kiri)

Wartanusa.com – Perkembangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi bersianida memang sangat menarik untuk diikuti, karena hingga kini meski status “Terdakwa” sudah melekat pada diri Jessica Kumala Wongso namun hingga kini Hakim masih belum memutuskannya apakah Jessica bersalah atau tidak.

Padahal seperti kita ketahui, bukti-bukti dari pihak kepolisian, dari ahli forensik, dari ahli toksiologi bahkan dari saksi-saksi ahli pun sudah dihadirkan, namun semua itu tidak serta merta langsung menjadikan Jessica sebagai orang yang bersalah dan bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin. Sungguh ironis memang, berbeda dengan kasus-kasus pembunuhan sebelumnya yang mana apabila sudah ada cukup bukti yang kuat serta kesaksian saksi ahli sudah didapat maka pengadilan sudah bisa langsung memutuskan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.

Baca Juga

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

Sebenarnya kasus bermula ketika Wayan Mirna Salihin pergi ke kafe Olivier yang terletak di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 lalu untuk menghadiri pertemuan yang sudah dijadwalkan oleh ke-dua belah pihak. Kemudian, setelah bertemu dan bercengkrama sebentar lalu korban memesan Es Kopi Vietnam. Usai meneguk es kopi tesebut, korban langsung tidak sadarkan diri. Kemudian oleh jessica dan teman korban, Hanie, Korban dibawa ke klinik terdekat. Kebetulan di daerah tersebut ada klinik Damayanti.

Mendiang Wayan Mirna Salihin (Kiri) dan Terdakwa Jessica Kumolo Wongso (Kanan)
Mendiang Wayan Mirna Salihin (Kiri) dan Terdakwa Jessica Kumolo Wongso (Kanan)

Ketika dibawa menuju klinik Damayanti tersebut, kondisi Wayan Mirna masih belum ada tanda-tanda kematian. Seperti yang diungkapkan Dokter Joshua, salah satu Dokter jaga yang ada di klinik tersebut. “Sadar si enggak, pingsan kayak biasanya, kondisi fisik juga masih ada (hidup), badan masih hangat, pandangan mata kosong, dan pasien masih bisa interaksi,” ucap Dokter Joshua, seperti yang dikemukakan pada Liputan6.com.

Setelah itu pihak klinik angkat tangan serta menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit segera, kemudian setelah dari klinik, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo tersebut, Wayan Mirna menghembuskan nafas terakhirnya.

Melihat akan kematian yang tidak wajar tersebut, pihak keluarga Wayan Mirna meminta untuk dilakukan proses otopsi, dan benar apa yang mereka khawatirkan, ternyata di dalam tubuh korban ditemukan racun sianida. Kemudian tim penyidik polisi mulai mengembangkan kasus tersebut, apakah murni keracunan kopi atau ada sesuatu motif tertentu untuk menghilangkan nyawa seseorang alias pembunuhan.

Satu persatu bukti dikantongi, dan satu persatu saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditanyai. Hasilnya semua jawaban tertuju pada Jessica. Karena Jessica lah yang memesankan es kopi tersebut serta Jessica lah yang duduk berada tepat di sebelah korban. Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, akhirnya Jessica ditetapkan dengan status sebagai “Tersangka”. Lalu pada hari Sabtu pagi  tanggal 30 Januari 2016, Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kemudian setelah masuk ke pengadilan, berkas-berkas perkara sudah dilimpahkan serta kesepakatan antara kejaksaan dan kepolisian maka status jessica berubah. Dari sebelumnya “Tersangka” sekarang menjadi “ Terdakwa”. Dalam status yang baru ini, Jessica mendapat dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal, Hukuman Mati!

Namun dari sidang pertama (15/6) hingga sidang ke-empat belas ini (25/8) belum ada tanda-tanda bahwa Terdakwa bersalah,  Jadi kita tunggu saja sampai sejauh mana kasus ini berakhir, apakah akan  sesuai dengan harapan pihak Jaksa Penuntut Umum ataukah akan berakhir dengan Kebebasan yang didapat oleh Jessica.

Tags: jessica kumolo wongsokopi bersianidakopi sianidaotto hasibuanwayan mirna salihin
Share6SendTweet4
Previous Post

Hasil Play-Off (Leg 2) Liga Champions Eropa: Ajax Menyerah di Tangan Rostov

Next Post

Setelah Italia Kini Myanmar Digoyang Gempa 6,8 SR

Related Posts

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII
Aceh

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

by Redaksi
January 16, 2021
Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok
Aceh

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

by Redaksi
January 17, 2021
Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?
Aceh

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

by ryan mufti
January 16, 2021
Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah
Aceh

Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah

by ryan mufti
January 16, 2021
Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki
Aceh

Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki

by ryan mufti
January 16, 2021
Next Post
Setelah Italia Kini Myanmar Digoyang Gempa 6,8 SR

Setelah Italia Kini Myanmar Digoyang Gempa 6,8 SR

Discussion about this post

  • 75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hendak Shalat Subuh, Warga Langsa Temukan Bayi Perempuan Dalam Kotak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Belum Rampung Dibangun, Warga Bantaran Krueng Langsa Enggan Pindah ke Perumahan Relokasi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • LSM Gadjah Puteh : Pemko Langsa Diminta Serius Rampungkan Pembangunan Perumahan Relokasi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In