Wartanusa.id – Langsa | Tim satgas ops antik Seulawah II – 2021 Polres Langsa meringkus AF (24) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat beserta 24 paket sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan 6,34 gram ke Mapolres setempat. Senin (12/07/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman,S.T.K., S.I.K, mengatakan AF ditangkap di sebuah kios di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu di lantai dekat tersangka, karena saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang sabu tersebut ke lantai,” ungkap Kasat.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan/membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 1.600.000, dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Iptu Imam.