• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Nasional Aceh

Rasionalisasi APBK Aceh Tamiang 2020, DPRK Meradang, Bupati: ‘Saya Tidak Mau Berdebat Kusir’

by ryan mufti
May 16, 2020
in Aceh, Headlines
0
Rasionalisasi APBK Aceh Tamiang 2020, DPRK Meradang, Bupati: ‘Saya Tidak Mau Berdebat Kusir’
435
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang rasionalisasi Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menuai polemik dan menimbulkan kecaman keras dari sejumlah Anggota DPRK setempat. Sementara Bupati menyatakan dirinya tidak mau berdebat kusir.

“Terdapat sejumlah item kegiatan yang terkesan menghabiskan dana tidak memihak kepada rakyat, sementara saat ini harusnya penanganan pandemi covid-19 sangat di utamakan,” demikian disampaikan Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat, M. Nur kepada wartanusa.id. Sabtu (16/05/2020).

Baca Juga

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

Dijelaskannya, banyak yang harus lebih diutamakan pada rasionalisasi APBK itu, antara lain uang makan kepada tenaga medis yang melakukan penanganan Covid-19.

Bukan malah mempertahankan program yang tidak tepat di saat krisis seperti ini, contohnya pengadaan mobil dinas serta anggaran bunda PAUD yang di naikan, diketahui sebelumnya Rp 400 juta menjadi Rp 600 juta.

Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum'at, (15/05/2020)
Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum’at, (15/05/2020)

Menurutnya, beliau tidak peduli dengan usulan masyarakat melalui dewan, dimana saat ini Bupati menggunakan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, sehingga tidak menghargai lembaga DPRK dalam rasionalisasi APBK 2020,” pungkas M. Nur.

“Lebih parahnya, Bupati juga telah memotong banyak usulan masyarakat dengan alasan untuk anggaran covid-19 seperti rehap musolla, mesjid, rumah kaum dhuafa, bantuan alat pertanian dan lain-lain yang sangat di butuhkan masyarakat.

Sementara DPRK sudah membatalkan pembelian mobil untuk pimpinan sebanyak 2 unit dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini.

Akan tetapi proyek-proyek besar lain tidak di hapus dan kita anggap sarat dengan kepentingan,” ungkap M. Nur menambahkan.

Terpisah, Anggota DPRK dari PAN, Desi Amelia juga menyatakan hal yang sama dirinya mengecam terhadap rasionalisasi refokusing APBK yang dibuat Bupati dan TAPK yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat.

“Ini bukan karena program-program proyek pokir dari anggota dewan dicoret 100 % oleh Bupati dan TAPK,” tegasnya.

Melainkan hal ini disampaikannya untuk diketahui publik dan masyarakat, bahwa Bupati memang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

Sebagaimana telah menghapuskan penganggaran pembangunan masjid, mushala, dayah, rumah kaum dhuafa dan kegiatan padat karya yang dibutuhkan rakyat Aceh Tamiang,” tandas Desi yang juga merupakan Anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang.

Begitupun Anggota DPRK dari Partai PBB, Rahmad Syafrial, SH juga mengecam keras sikap Bupati dan TAPK yang mencoret anggaran untuk kepentingan rakyat Aceh Tamiang dan malah membeli mobil baru serta menambahkan anggaran untuk Bunda PAUD.

Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum'at, (15/05/2020)
Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum’at, (15/05/2020)

Selain itu, lanjut Rahmad, ada juga penambahan anggaran lain yang diduga sebagai penumpang gelap dalam rencana perubahan Perbup terhadap rasionalisasi APBK Aceh Tamiang TA 2020.

“Dalam keputusan bersama Mendagri dan Menkeu tidak boleh ada anggaran pengadaan mobil, kereta dan lainnya yang tidak bersifat urgen, namun faktanya Bupati dan TAPK telah melakukan pembangkangan terkait hal tersebut,” tandasnya.

Untuk itu, sebagai Anggota DPRK, dirinya bersama anggota lainnya akan menggunakan kewenangannya yakni melakukan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk membedah tuntas kasus tersebut.

Agar dapat dievaluasi dan jika ditemukan tindak pidana, maka dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses secara hukum.

“Jika memang perlu, saya akan melaporkan kasus yang terjadi ini ke aparat hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Rahmad yang juga pengacara non aktif setelah menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang.

“Nanti setelah lebaran hari raya Idul Fitri kami akan panggil Ketua Barjas dan pihak lainnya untuk meminta penjelasan terkait hal-hal tersebut,” ucap Rahmad memastikan.

Sementara, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn yang dihubungi wartanusa.id via Whatapps, Sabtu (16/05/2020) mengatakan bahwa, pihaknya tak ingin berdebat kusir dengan DPRK.

Menurut Bupati, melalui Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKD Pemkab Aceh Tamiang sudah memberikan penjelasan secara rinci dan detail, tapi mereka tetap tidak mau menerima penjelasan yang diberikan.

“Saya tdk mau berdebat kusir dgn DPRK.
Sekda, ketua Bappeda dan Ka BPKD sudah memberikan penjelasan secara rinci dan detail tapi mereka tetap tidak mau menerima penjelasan yang diberikan, trm ksh,” tutup Bupati.

Tags: berita aceh tamiangBupati: 'Saya Tidak Mau Berdebat Kusir'DPRK MeradangRasionalisasi APBK Aceh Tamiang 2020
Share328SendTweet45
Previous Post

Keluarga Positif Covid-19 Dinyatakan Negatif Setelah 2 Kali Lakukan Rapid Test

Next Post

Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Related Posts

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII
Aceh

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

by Redaksi
January 16, 2021
Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok
Aceh

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

by Redaksi
January 17, 2021
Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?
Aceh

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

by ryan mufti
January 16, 2021
Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah
Aceh

Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah

by ryan mufti
January 16, 2021
Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki
Aceh

Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki

by ryan mufti
January 16, 2021
Next Post
Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Discussion about this post

  • 75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hendak Shalat Subuh, Warga Langsa Temukan Bayi Perempuan Dalam Kotak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Belum Rampung Dibangun, Warga Bantaran Krueng Langsa Enggan Pindah ke Perumahan Relokasi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • LSM Gadjah Puteh : Pemko Langsa Diminta Serius Rampungkan Pembangunan Perumahan Relokasi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In