Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Okt 2021 19:53 WIB ·

Publik Pertanyakan Pengelolaan Migas Aceh kepada BPMA


 Publik Pertanyakan Pengelolaan Migas Aceh kepada BPMA Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Peserta webinar (publik) bertajuk, “Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk masyarakat Aceh” mempertanyakan transparansi atas pengelolaan minyak dan gas (Migas) Aceh oleh lembaga dimaksud.

BPMA dinilai lemah dan sampai saat ini tidak diperoleh informasi terbuka yang memudahkan publik untuk memperoleh data dan kebutuhan tentang proses pengelolaan migas di Aceh, serta berapa jumlah produksi dari keseluruhan produksi blok migas Aceh turut dilayangkan peserta webinar.

Para peserta webinar juga mempertanyakan mengapa Kepala ESDM Aceh tidak diberikan data jumlah produksi oleh BPMA.

“Kita pun sangat menyayangkan sikap BPMA tidak pernah mempublikasikan ke masyarakat berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh, serta jumlah pendapatan yang diterima pertahun,” ujar salah seorang peserta, Adi Lancok. Sabtu (02/10/2021).

Kemudian, salah seorang Nara sumber, anggota DPR Aceh H. Asrizal Asnawi mengatakan, laporan terhadap kerja dan kinerja ada di setiap rapat yang di undang. Dan untuk blok – blok yang tunduk ke Aceh melalui BPMA semua di laporkan, terkait perkembangan.

“Menurutnya, BPMA pasif, kawan-kawan salah menilai fungsi BPMA, mereka itu cuma regulator saja, dan terkait data pasti pelaporannya ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. BPMA itu pencatat dan pengawas meteran kalo istilah yg mudah kita fahami,” ujar legislator itu.

Pada kesempatan itu Nara sumber lainnya, Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur MM mengatakan, BPMA adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.

“BPMA yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Webinar yang digagas oleh Ketua FPRM Nasruddin berlangsung mulai pukul 9.00 WIB hingga 12.45 WIB berlangsung hangat.

Sejumlah pertanyaan di cecar oleh peserta terkait sepak terjang BPMA yang keberadaannya hasil konsesus politik pasca damai.

Selain puluhan peserta dari berbagai kalangan yang mengikuti webinar. Kegiatan itu menghadirkan dua orang nara sumber lainnya, Ketua Gerak Aceh, Askhalani, dan Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Aceh, Adi Yusfan.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prostitusi Anak Bawah Umur Marak Di Kota Langsa

28 Maret 2024 - 00:38 WIB

Ratusan Photograper Hunting di Hutan Kota Langsa

22 Maret 2024 - 03:25 WIB

Komisi A DPRD Sumut Sambangi KIP Langsa Bahas Persiapan Pilkada 2024

21 Maret 2024 - 15:58 WIB

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Mendekam di Sel

21 Maret 2024 - 14:54 WIB

Matang Seulimeng Panen Perdana Padi Ketahanan Pangan

21 Maret 2024 - 14:45 WIB

Pj Wali Kota Langsa Syaridin dan Gechik Gampong Matang Seulimeng, Jufriadi potong padi program ketahanan pangan.

Polres Langsa Ciduk Dua Kurir beserta 2,1 Kg Sabu

20 Maret 2024 - 16:26 WIB

Trending di Aceh