Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 20 Feb 2018 01:50 WIB ·

Program Nasional Agraria/BPN Akan Keluarkan 50.700 Sertifikat Dalam Program PTSL


 Program Nasional Agraria/BPN Akan Keluarkan 50.700 Sertifikat Dalam Program PTSL Perbesar

INDRAMAYU Wartanusa – Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Program ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.

Erizal Sjafri kepala ATR/BPN indramayu mengungkapkan (25/1/2018) Kemaren sertifikasi PTSL untuk satu desa dilakukan secara keseluruhan dan lengkap, kami  telah menyelesaikan sebanyak 9450 sertifikat melalui program PTSL di 3 desa tahun 2017 lalu dan untuk 2018 ini kami akan mengeluarkan sebanyak 50.700 sertifikat PTSL di  22 desa” katanya.

Sebelum dilaksanakan, ATR/BPN Indramayu sudah mensosialisasikan terlebih dahulu ke setiap calon desa penerima PTSL dan meminta peran serta masyarakat ketika petugas turun ke lapangan agar memberikan data yang sejelas-jelasnya.

“Kalau ada yang ngukur tunjukkan batasnya dan jangan memberikan sesuatu kepada petugas BPN karena Untuk biaya operasional lapangan  proses sertifikasi sudah ditanggung APBN” kata anang kasubsi penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat.

Sementara itu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon berupa materai, kelengkapan pemberkasan, fotocopy dan patok (PPh dan BPHTB jika ada) ditanggung oleh masyarakat.terangnya.(asep sai)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Orang di Lingkungan DPRD Jabar Divaksin Tahap Pertama

18 Maret 2021 - 23:19 WIB

Sejak Berdiri, Semua Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Sekda: Ini Catatan Bagi Kami

27 November 2020 - 21:46 WIB

KPK Tangkap Walikota Cimahi Serta Amankan Uang Senilai 425 Juta

27 November 2020 - 19:22 WIB

Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka

16 November 2020 - 22:29 WIB

AWDI: Hari Pers Nasional untuk Meningkatkan Nilai-nilai Spiritual Insan Pers

12 Februari 2020 - 00:49 WIB

Solusi Banjir Nagreg Adalah Tugas kita Bersama 

5 Februari 2020 - 10:53 WIB

Trending di Jabar