Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Opini · 4 Mar 2018 00:26 WIB ·

Presiden Diduga Melanggar UU Penyalahgunaan Hak & Wewenang


 Presiden Diduga Melanggar UU Penyalahgunaan Hak & Wewenang Perbesar

Jakarta | WartaNusa – Polemik pembentukan Relawan Ir. Joko Widodo untuk persiapan menuju RI 1 2019 menuai polemik, salah satu aktivis sekaligus pemerhati politik muda Sandri Rumanama kembali angkat bicara, Sabtu (3/3/2018).

Polemik ini akibat dari ada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan, hak & wewenang oleh prasiden yang sengaja membiarkan keterlibatan kantor staf prasiden dalam proses pembentukan Relawan adalah bentuk pelanggaran hukum” papar Sandri.

“Dugaan keterlibatan & penyalahgunaan ini muncul setelah Politikus Partai Golongan Karya Yorrys Raweyai, melaporkan rencana pembentukan relawan yang ditargetkan beranggotakan lima juta pekerja kepada Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo.

Selain itu salah satu portal berita media nasional merilis bahwa KSP mengawal pembentukan organisasi relawan untuk mendukung pencalonan kembali Presiden Joko Widodo sebagai calon Presiden periode 2019 – 2024 di Pemilihan Umum Presiden 2019″. Seperti di lansir pada pemberitaan viva.co.id edisi 27 Februari 2018.

Menurut Sandri keterlibatan kantor staf prasiden dalam rangka pembentukan relawan kerja presiden adalah pelanggaran terhadap konstitusi”

Sandri menjelaskan bahwa mereka harus mampu membedakan mana Jokowi menjadi Presiden & mana Jokowi sebagai politisi & kader PDI-Perjuangan, agar tidak ada tindakan penyalahgunaan alat negara” ungkap Sandri Rumanama

Sandri menambahkan, “jika mengacu pada regulasi yang ada maka sudah semestinya polisi harus memanggil Staf Presiden Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo & Yorrys Raweyai (politisi Golkar) untuk dimintai keterangan terkait hal ini” papar Sandri Rumanama.

Sandri menjelaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Bukan hanya itu Sandri menuturkan bahwa prasiden dan anak buahnya juga melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara, mereka tak proposionalitas & profesional kantor & staf kepresidenan adalah alat negara bukan lembaga politik.

“Coba buka dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan;  e. Asas proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.” Ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agusni AH : Demokrasi Sukses bersama Penyelenggara Pemilu yang Bebas dan Berkala

22 Desember 2023 - 11:06 WIB

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni, AH

Mengenal Aceh dari Tiga Sagoe

15 Oktober 2023 - 12:00 WIB

Bermula dari Makkah, Perlawanan Suku Quraish dan Dilema Menjalankan Sistem Keuangan Syariah di Aceh

13 Mei 2023 - 11:22 WIB

Jaminan Akal-Akalan Penguasa Buruh Makin Resah

21 Februari 2022 - 08:06 WIB

Erupsi Korupsi di Masa Pandemi

9 Desember 2021 - 20:58 WIB

Kegiatan Usaha di Aceh Tumbuh Positif

1 November 2021 - 18:01 WIB

Foto : Kepala BI Aceh, Achris Sarwani.
Trending di Aceh