Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 27 Agu 2021 23:40 WIB ·

Polri: Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung


 Polri: Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni, tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8/2021) malam.

Yahya sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi ia kemudian dibawa ke RS karena sakit.

“Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

“Pembengkakan jantung,” ujarnya.

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.

 

Sumber : KOMPAS.com

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pencuri Sepmor asal Sumut Diringkus Polisi di Langsa

17 April 2024 - 12:24 WIB

Blok PJKA Langsa Membara, 43 Jiwa Mengungsi

7 April 2024 - 16:37 WIB

Water Cannon Brimob Padamkan Kebakaran Blok PJKA Langsa

7 April 2024 - 06:39 WIB

Blok PJKA Langsa Membara, Belasan Rumah Terbakar

7 April 2024 - 03:55 WIB

Aktivis Apresiasi Pengungkapan Prostitusi Online di Kota Langsa

6 April 2024 - 23:12 WIB

Aktivis perempuan dan anak, Nazarruddin.

Raih Zakat Award, RSUD Instansi Terbaik di Kota Langsa

5 April 2024 - 22:12 WIB

Trending di Aceh