• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Nasional Aceh

Penunjukkan PPTK Perubahan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Terindikasi Ada Udang Di Balik Batu

by Jefry Boy Isny
December 3, 2019
in Aceh
0
Penunjukkan PPTK Perubahan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Terindikasi Ada Udang Di Balik Batu
9
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

Langsa | Walaupun telah viral di media sosial maupun media online dan media cetak serta menjadi sorotan publik Iskandar SE, selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa yang pada awal tahun ini ditunjuk dan di percaya oleh Kepala Bidang Cipta Karya serta di setujui dengan di terbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kadis PUPR Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, untuk menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) untuk 50 an lebih kegiatan yang bersumber dari dana APBK Tahun 2019.

Akan tetapi kepercayaan yang telah di berikan tersebut di balas dengan kekecewaan yang membuat Dinas PUPR Kota Langsa terkesan kehilangan marwahnya sebagai salah satu Dinas yang merupakan Instansi Tekhnis Pelaksana Pekerjaan Fisik Pembangunan Infrastruktur khususnya di bidang Cipta Karya, pasalnya banyak kesalahan yang telah terjadi baik itu secara pelaksanaan maupun keputusan dan mirisnya lagi selain terindikasi fee proyek serta Iskandar SE, juga langsung mengerjakan beberapa paket proyek tersebut alias menjadi rekanan/kontraktor.

Baca Juga

Optimalisasi Belajar di Masa Pandemi Covid-19, SMA IT Muhammadiyah Tandatangani MoU dengan Polres Langsa

Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?

Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?

Dalam hal ini wartanusa.id langsung mengkonfirmasi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Samsul Bahri ST, ketika di mintai keterangan mengenai Iskandar SE, yang kembali di tunjuk untuk menjadi PPTK pada 10 Paket Proyek anggaran Perubahan APBK Murni 2019 Tahun ini, Kabid membenarkannya. Akan tetapi ketika di soalkan terkait berdasarkan informasi yang mencuat atas ucapan Anggota Komisi D DPRK Langsa, beberapa waktu lalu, bahwasanya Dinas PUPR sudah di tegur secara tegas dan keras, terkait Iskandar SE Sudah tidak di perbolehkan lagi menjabat PPTK dalam kegiatan Paket Proyek apapun, di sebabkan selain banyaknya kesalahan dan fee proyek yang telah dilakukan, Kabid Cipta Karya Samsul Bahri ST, sama sekali tidak nyambung dalam memberikan jawaban.
“Karena pak muhammad tidak bersedia jadi PPTK perubahan, maka terpaksa ditunjuk bang Is karena pak muhammad tidak mau, Dari pada mati anggaran karena tidak ada PPTKnya bisa lebih gawat lagi”. Ucap Samsul Bahri ST, melalui pesan Whaatapp’s nya.

Sementara, Irwan,Sp. Sekretaris Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPSKN PIN RI) Kota Langsa, ketika di mintai tanggapannya terkait Iskandar SE, Kembali menjabat PPTK di kegiatan Paket Proyek Fisik APBK-P Murni mengatakan,”Seharusnya Dinas PUPR Kota Langsa melalui Kabid Cipta Karya, harus merujuk kepada Rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Anggota Komisi D DRPK Langsa tersebut, Akan tetapi dengan apa yang terjadi hari ini selain terkesan mengangkangi wakil rakyat dan juga seperti tidak menganggap pemberitaan selama ini yang telah viral baik itu di media Online, media cetak dan media Sosial Lainnya”, Ungkapnya.

Lanjut, Irwan kembali,”Mengenai Kabid Cipta Karya yang langsung di SK kan oleh Walikota seharusnya tegas dalam penunjukkan PPTK pada kegiatan Paket Proyek APBK-P murni tersebut, selain itu merupakan kewenangan mutlak dan seharusnya Kabid lebih faham akan apa yang telah terjadi sebelumnya, janganlah terkesan seperti menjatuhkan marwah Dinas PUPR dengan asumsi ada udang di balik batu dalam artian mengapa hal yang luas di buat menjadi sempit sebab jabatan PPTK ini selain jabatan Fungsional juga merupakan hal yang univerrsal”, terangnya.

Irwan SP, Jika kita merujuk rekam jejak Iskandar SE, yang sudah sangat jelas bukan tupoksinya untuk kegiatan proyek fisik dengan menyandang gelar Sarjana Ekonomi dan apakah sudah layak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PPTK wajib memiliki Sertifikasi Tehknis, selain Iskandar SE, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019,tentang penilain Disiplin PNS/ASN dan di dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS/ASN yang memanfa’atkan APBD maupun APBN dengan sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS/ASN, maka jelas sudah bahwa PNS/ASN di larang bermain Proyek. dengan demikian kami meminta kepada Walikota Langsa agar dapat menindak lanjuti akan perihal tersebut”, Tutup Irwan Sp. Ketika di temui wartanus.id pada salah satu Resto di Kota Langsa.

Tags: berita langsa
Share4SendTweet2
Previous Post

DIKLAT SAR WMI untuk Meningkatkan Kapasitas Relawan Cimanggu, Pandeglang Banten

Next Post

Kapolda Jabar Resmikan Prasasti Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan

Related Posts

Optimalisasi Belajar di Masa Pandemi Covid-19, SMA IT Muhammadiyah Tandatangani MoU dengan Polres Langsa
Aceh

Optimalisasi Belajar di Masa Pandemi Covid-19, SMA IT Muhammadiyah Tandatangani MoU dengan Polres Langsa

by ryan mufti
January 18, 2021
Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?
Aceh

Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?

by ryan mufti
January 17, 2021
Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?
Aceh

Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?

by ryan mufti
January 17, 2021
PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII
Aceh

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

by Redaksi
January 16, 2021
Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok
Aceh

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

by Redaksi
January 17, 2021
Next Post
Kapolda Jabar Resmikan Prasasti Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan

Kapolda Jabar Resmikan Prasasti Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan

Discussion about this post

  • 75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hendak Shalat Subuh, Warga Langsa Temukan Bayi Perempuan Dalam Kotak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Belum Rampung Dibangun, Warga Bantaran Krueng Langsa Enggan Pindah ke Perumahan Relokasi

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • LSM Gadjah Puteh : Pemko Langsa Diminta Serius Rampungkan Pembangunan Perumahan Relokasi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In