Wartanusa.id – Langsa | Ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Langsa hanya kucurkan dana Rp 3 miliar untuk penyertaan modal kepada PT Pekola.
Ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening Sukri Asma kepada wartawan, Rabu (17/02/2021) setelah melakukan investigasi atas sejumlah tudingan yang telah diberitakan.
Dikatakan Syukri, fakta yang didapatkannya hanya Rp 3 miliar sementara penyertaan modal sebesar Rp 8,8 miliar tersebut tidak benar alias hoax.
Hal itu juga telah dilaporkan hasil audit pemerintah seperti ke Inspektorat Kota Langsa dan BPKP Perwakilan Aceh serta akuntan publik.
“Oleh karenanya, terkait penyebaran berita bohong atau hoax, di satu sisi perusahaan pers karya jurnalistiknya tidak berimbang dan melanggar kode etik apabila berita yang disebarkan mencemarkan nama baik Pemko Langsa atau PT Pekola, siap-siap berhadapan dengan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 UU ITE,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran, dirinya sudah mengkroscek langsung dengan para pelaku yang bertanggung jawab perihal kebenaran jumlah dana Pemko Langsa untuk modal usaha PT PEKOLA. Saat itu, ada Ketua Bappeda, Kepala DPKA/BPKD, Panggar legislatif dan Humas PT Pekola.
“Mereka memperlihatkan fakta bahwa Pemko Langsa periode 2013 sampai dengan 2020 memberikan dana sharring ke PT Pekola hanya sejumlah Rp 3 miliar,” tegasnya.
Mengenai adanya LSM yang mengaku telah menyampaikan catatannya ke Kajati Aceh bahwa Pemko Langsa telah memodali PT Pekola sebanyak Rp 8,8 miliar akan di klarifikasi ke Kajati Aceh.
Diterangkan Sukri, apakah berkas tersebut yang disampaikan hanya sebagai bentuk catatan, laporan atau pemberitahuan dan apakah pengaduan.
“Ini perlu dipertegas. Bila hal itu sekadar catatan atau laporan tidak bisa jadi bukti petunjuk oleh aparatur penegak hukum,” katanya.
Akan tetapi bila ketua LSM tersebut menyampaikan dokumen ke Kajati Aceh dalam bentuk pemberitahuan atau pengaduan, dapat dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi aparat penegak hukum.
“Namun sebaliknya ada akibat hukum lain, kalau pemberitahuan atau pengaduan yang mereka sampaikan fiktif atau tidak akurat dan atau bohong, maka orang yang memberitahukan dan mengadukan tersebut akan berhadapan dengan Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP, dengan ancaman hukuman satu sampai empat tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post