Wartanusa.id – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Perhitungan suara ulang (PSU) akan dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya untuk jenis pemilihan DPRK, sementara di Kabupaten Aceh Timur PSU dilakukan untuk jenis pemilihan DPRA dan DPRK, sesuai hasil putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Jum’at 07 Juni 2024.
Pidie Jaya
Sesuai putusan perkara PHPU, MK menetapkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya, Dapil 3 yang diajukan oleh Partai NasDem dengan Putusan MK RI Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dijelaskan, adanya ihwal dalil penambahan suara sebanyak 1.116 di Kecamatan Bandar Baru karena termohon menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan, maka ditemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3.
Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidi Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah surat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.
Maka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua Putusan yaitu Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu. Dalam Putusan Koreksi, Bawaslu memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tersebut sehingga PPK Bandar Baru sudah seharusnya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan ulang surat suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan Formulir C Hasil TPS.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Alhasil, amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR Kabupaten Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang.
Aceh Timur
Sementara di Kabupaten Aceh Timur, dengan pemohon Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan pihak terkait Partai Gerindra jenis pemilihan DPRA pada daerah pemilihan (Dapil) Aceh 6.
Dijelaskan, persoalan permohonan, yakni pemohon mendalilkan penambahan suara pihak terkait sebanyak 4.134 suara di Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Ranto Peureulak dan Kecamatan Peunaron.
Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS yang disebutkan diatas harus dilakukan penghitungan ulang surat suara yang harus merujuk pada amar putusan MK No 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selanjutnya, untuk pemohon Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan pihak terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jenis pemilihan DPRK pada daerah pemilihan (Dapil) 4 Aceh Timur.
Dengan persoalan, pengurangan suara pemohon di 3 TPS yang ada di Kecamatan Pante Bidari, kemudian penambahan suara pihak terkait di 9 TPS Kecamatan Pantai Bidari. Kemudian adanya penambahan suara pihak terkait di 3 TPS Kecamatan Madat.
Alhasil, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4 pada 16 TPS di 3 Kecamatan.
Untuk Kecamatan Pante Bidari yakni TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambong, TPS 1 dan 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 dan 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, TPS 2 Desa Buket Kareng.
Untuk Kecamatan Madat yaitu TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, TPS 3 Desa Bintah.
Terakhir, Kecamatan Simpang Ulim di TPS 6 Desa Bantaian harus dilakukan penghitungan ulang surat suara. Dan putusan ini paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
KIP Aceh segera Tindaklanjuti
Menanggapi putusan di atas, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, AH memastikan akan segera menindaklanjuti putusan MK RI.
“Kami KIP Aceh akan segera menindaklanjuti putusan MK. Atas putusan itu, kami akan mengikuti terlebih dulu rapat dengan KPU RI yang Insya Allah akan digelar pada tanggal 12 Juni 2024 di Jakarta,” pungkas Agusni.