• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Nasional Aceh

Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur

by admin
December 28, 2017
in Aceh
0
Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur
17
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

LANGSA – Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di kepengurusan KONI Langsa mendapat tanggapan dari Praktis Hukum Kota Langsa, Muslim A.Gani, SH. Kepengurusan KONI Langsa saat ini diduga telah mengangkangi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan di kepengurusan olahraga. Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.

“Fungsi anggota Dewan itu tiga yaitu fungsi legislasi (menetapkan dan mengesahkan qanun), Budgeting yakni mengesahkan anggaran serta fungsi pengawasan,”, jelasnya kepada wartawan pada Rabu (27/12).

Baca Juga

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

“Jika Mereka (red-Dewan) yang mengesahkan anggaran serta mereka juga yang menggunakan anggaran tersebut, lantas siapa yang mengawasi? tanya Muslim. “Demikian pula terhadap para pejabat yang struktural, mereka patut diduga telah mengangkangi undang undang ASN”, lanjutnya.

SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 terbaru tersebut adalah mempertegas SE yang dikeluarkan Mendagri sebelumnya di masa pemerintahan SBY yakni Gamawan Fauzi. Melalui SE Mendagri No.800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011, Mendagri mengeluarkan larangan tentang rangkap jabatan serupa. Kemudian, diperkuat dengan SE KPK No.B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pihaknya berharap ada sebuah sikap yang menjunjung tinggi aturan dan supremasi hukum. Pihak penegak hukum diharapkan juga pro aktif, “Jika mereka (red-oknum anggota dewan) itu tidak juga mengundurkan diri, maka kita minta aparat penegak hukum untuk memaksa mereka segera mengundurkan diri dan mengembalikan seluruh uang negara yang telah mereka gunakan selama ini, karena ini jelas telah melanggar aturan”  tegasnya.

“Dalam permasalahan ini seharusnya oknum anggota dewan tersebut harus bisa memilih, mau jadi anggota dewan atau pengurus KONI Langsa ?. Masyarakat bisa melihat dan menilai dari sikap profesionalitas anggota dewan dimaksud”.  Menurutnya.

Tags: Anggota DPRK di KepengurusanDiminta Mundurkoni langsaMelanggar Surat Edaran Mendagri
Share7SendTweet4
Previous Post

Guatemala Plans to Move ‘Israel’ Embassy to Jerusalem

Next Post

Pihak PLN Jakarta Batalkan Tabliq Akbar Ustadz Somad, Ini Penjelasan Panitia

Related Posts

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII
Aceh

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

by Redaksi
January 16, 2021
Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok
Aceh

Akses Warga Terganggu Akibat Jembatan Rusak di Julok

by Redaksi
January 17, 2021
Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?
Aceh

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

by ryan mufti
January 16, 2021
Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah
Aceh

Ini Klarifikasi Dinas PUPR Langsa Terkait Retaknya Proyek Saluran Irigasi di Gampong Buket Meutuah

by ryan mufti
January 16, 2021
Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki
Aceh

Kompi 2 Batalyon B Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Sertijab Danki

by ryan mufti
January 16, 2021
Next Post
Ceramah Ustad Abdul Somad di PLN Mendadak Dibatalkan, Ini Penjelasan Panitia

Pihak PLN Jakarta Batalkan Tabliq Akbar Ustadz Somad, Ini Penjelasan Panitia

Discussion about this post

  • 75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    75 Pejabat di Lingkungan Pemko Langsa Dilantik

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hendak Shalat Subuh, Warga Langsa Temukan Bayi Perempuan Dalam Kotak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Belum Rampung Dibangun, Warga Bantaran Krueng Langsa Enggan Pindah ke Perumahan Relokasi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • LSM Gadjah Puteh : Pemko Langsa Diminta Serius Rampungkan Pembangunan Perumahan Relokasi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In