Wartanusa.id – Langsa | Sekitar 37 kepala keluarga (KK) di Dusun Jawa Belakang 1 (Tanjung Putus) enggan direlokasi, meskipun rekanan sudah memulai pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Krueng Langsa segmen Gampong Jawa.
Menurut keterangan di plank proyek, kegiatan tersebut bersumber dari (Islamic Development Bank) IsDB yang difokuskan untuk pembangunan permukiman kumuh dengan pagu Rp 12.059.835.000,-.
Informasi yang dihimpun wartanusa.id dilapangan, Kamis (19/05/2022) sebagian warga merasa keberatan dengan relokasi tersebut.
Pasalnya, mereka mengaku sudah sejak lahir tinggal disitu, bahkan orang tua mereka pun ada yang sudah meninggal.
“Beranak cucu kami sudah disini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Anehnya, pengakuan warga lain menyebutkan belum mendapatkan jatah rumah relokasi. Sehingga ia enggan pindah.
“Malah ada warga gampong lain yang dapat rumah relokasi di Timbang Langsa itu, bukan hanya warga sini, padahal mereka KK baru disini,” ketusnya kesal.
Potensi polemik itu juga diperkuat dengan keputusan rapat pertama bahwa warga yang direlokasi 30 meter dari As sungai, akan tetapi prakteknya secara keseluruhan yang direlokasi.
“Maka, kami kesal kenapa pemerintah (Dinas PUPR Langsa) plin-plan buat keputusan,” tandasnya lagi.
Atas kekesalan tersebut, terlihat di lokasi, warga juga melakukan protes melalui spanduk yang bertuliskan “Kami Ini Rakyat Bukan Rayap!!!’, kemudian ‘Kami Tidak Mau Pindah’.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST, M.Si menyebutkan terdapat 153 KK dari jumlah keseluruhan yang akan direlokasi.
“Sementara terdapat 38 KK yang dari awal program tidak mau ikut kegiatan relokasi,” ujar Muharram didampingi Kabid CK dan pegawai lain saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/05/2022).
Menurutnya, dari 38 KK telah berhasil dilakukan pendekatan kepada 15 KK menerima/bersedia untuk pindah dengan mekanisme sebagaimana yang telah pindah.
“Namun dikarenakan ketiadaan rumah, maka Pemerintah Kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memberikan bantuan biaya sewa sebesar Rp 5.000.000 per KK sampai dengan dibangunnya rumah pada lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Langsa.
Sedangkan 23 KK lain yang meminta ganti rugi tanah/bangunan, Pemerintah Kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintaan masyarakat yang tidak mau pindah tersebut,” terangnya lagi.
Adapun terkait hasil kesepakatan rapat yang menjadi alasan penolakan warga atas 30 meter dari As sungai rumah yang akan direlokasi, dijelaskan Kabid Cipta Karya, Yuyun Oriza bahwa adanya miskomunikasi antara warga Tanjung Putus dengan PUPR.
“Kadis PUPR tidak ada menyebutkan hal tersebut, bilapun ada, 30 meter yang dimaksud bukan untuk rumah warga yang akan direlokasi. Namun 30 meter tersebut merupakan garis sepadan sungai atau biasa disebut GSB untuk memulai pembangunan ruang terbuka publik tersebut,” pungkas Yuyun menjelaskan.
Discussion about this post