Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil amankan TM (23) diduga pelaku pencurian (maling) sembilan unit Laptop di SMPN 3 Langsa.
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 11.00 wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan penangkapan ini sehubungan dengan LP/02/I/RES.1.8./2021/Aceh/Res Langsa, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 9 unit Laptop milik SMP Negeri 3 Kota Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Lanjut Kasat, modus operandi tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara membuka pintu ruangan laboratorium komputer dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah tersangka persiapkan.
Kronologi penangkapan dilakukan pada Minggu, (10/01/2021) sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan baket yang diduga pelaku sedang berada dirumahnya yang beralamat di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.
Setelah mengetahui keberadaan TM, tim langsung bergerak menuju ke rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dilanjutkan interogasi mendalam sehingga mendapatkan beberapa barang bukti (BB) yang sudah dijual ke salah satu toko sebanyak 3 unit laptop dan 2 unit laptop lagi di salah satu warnet.
Sementara 4 unit laptop lainnya masih dalam pengembangan beserta salah satu rekannya M (DPO).
BB yang telah diamankan yaitu laptop merek acer tipe Z 476 warna silver sebanyak 5 unit berikut kotak dan tas laptop.
“Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan,” tutup Iptu Arief.
Discussion about this post