Wartanusa.id – Langsa | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) vonis 1,5 tahun penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 KVA berikut isntalasinya di RSUD Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Whatapps kepada wartanusa.id. Senin malam (09/11/2020) mengatakan siang tadi telah menyerahkan ke tiga terdakwa itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Langsa.
“Sudah dan sudah di eksekusi ke Lapas kelas IIB Langsa,” ujarnya.
Lanjutnya, putusan tersebut setelah hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis tiga terdakwa yang diterima oleh Kejari Langsa akhir Oktober 2020 lalu, yakni, AP, S dan DI dengan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Ke tiga terdakwa tersebut di vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung RI atas kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 KVA di RSUD Langsa plus instalasi dengan nilai kontrak Rp1,7 Miliar yang bersumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016.
Sementara satu terdakwa lainnya DS belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Discussion about this post