Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 1 Jun 2017 10:34 WIB ·

Keterlibatan Militer dalam Kontra-Terorisme


 Keterlibatan Militer dalam Kontra-Terorisme Perbesar

WARTANUSA.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan militer Indonesia dapat dilibatkan dalam perang melawan terorisme, namun hanya sebagai upaya terakhir. Kemungkinan keterlibatan militer dalam operasi kontraterorisme diatur dalam Pasal 7 UU No. 34/2004 tentang TNI, katanya.

“Ini adalah bagian dari tugas utama TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dan hal itu dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik negara,” kata Nur Kholis seperti dikutip kompas.com dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Terlepas dari dasar hukum tersebut, akan lebih baik jika penegak hukum melawan terorisme menggunakan pendekatan hukum seperti yang telah diambil oleh polisi selama ini.

“Polisi masih harus menangani proses hukum pelaku terorisme dengan terus menjamin perlindungan hak bagi korban teror dan keluarga mereka serta tersangka teroris dan terdakwa,” kata Nur Kholis.

“Negara harus melindungi hak-hak masyarakatnya untuk hidup dan merasa aman, termasuk mendapat perlindungan dari hukuman pidana,” tambahnya.

Sebab itu, katanya, akan lebih baik jika penegak hukum melawan terorisme menggunakan pendekatan hukum seperti yang telah diambil oleh polisi selama ini.

“Polisi masih harus bertanggung jawab atas tindakan terorisme dengan terus menjaga hak dan korbannya,” kata Nur Kholis. “Negara harus melindungi hak-hak masyarakatnya untuk hidup dan merasa aman, termasuk mendapat perintah dari hukuman pidana,” tambahnya.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginginkan keterlibatan TNI dalam aksi kontraterorisme untuk dimasukkan dalam revisi UU No.15 / 2003 tentang Terorisme. “Beri wewenang kepada TNI untuk ambil bagian dalam operasi kontraterorisme dalam rancangan undang-undang ini. Tentu saja, hal itu harus didasarkan pada alasan yang menurut saya, koordinasi politik, urusan hukum dan keamanan (Wiranto) telah dipersiapkan, “kata Jokowi saat rapat paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.

Indonesia sedang berada pada momen darurat teroris setelah beragam serangan teroris yang kerap terjadi dalam dua tahun terakhir. Terakhir kali, dua unit bom meledak di daerah Kampung Melayu yang merenggut nyawa anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jaringan teroris yang terkait dengan ISIS menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi bom kampung melayu tersebut. [RZ]

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh