Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Selama 3 tahun Istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seorang Ayah, ME (43) Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang diduga tega cabuli putrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, Kamis (12/05/2022) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pendamping rehabilitasi sosial Kemensos RI dengan laporan Nomor : LP.B/ 06 /V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada Senin (08/05/2022), sekira pukul 21.30 Wib korban pergi ke kamar tidur adiknya dengan maksud tujuan korban ingin tidur dengan adiknya.
Lalu korban berbaring sambil bermain Handphone miliknya hingga pukul 23.00 Wib, tidak lama si ayah memasuki kamar tersebut dan mendatangi korban sambil berkata “Kak, Tolong bantuin ayah nanti ya.” dan korban menolak.
Karena kondisi kamar gelap, si Ayah kembali masuk ke kamar tersebut dan melakukan aksinya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma dan korban didampingi oleh pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rantau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi, dan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.
Discussion about this post