• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
Advertisement
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Nasional Aceh

Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?

Oleh : Faradilla Ramadhani

by ryan mufti
January 17, 2021
in Aceh, Opini
0
Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?
9
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

Wartanusa.id | Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dengan sangat ketat.

Mulai dari cara berpakaian sampai larangan meminum minuman beralkohol. Hal ini juga berlaku pada lembaga keuangan yang ada di Aceh.

Baca Juga

Siti Aisyah Ditemukan Abang Kandung Terbujur Kaku di Dalam Rumahnya

Polres Langsa Ringkus Pemuda Miliki 39 Paket Sabu

Setelah 4 Hari Dalam Jurang, Sakirin Akhirnya Berhasil di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Pada akhir tahun 2018 lalu, pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh no.11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan atau yang biasa disebut LKS.

Qanun ini mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan termasuk Bank yang beroperasi di provinsi Aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip Syariah.

Mulai tanggal 4 januari 1019, sejumlah lembaga keuangan dan perbankan wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Qanun LKS tersebut paling lama 3 tahun sejak Qanun LKS diberlakukan.

Namun, isu penundaan Qanun LKS belakangan menjadi permasalaan baru di kalangan masyarakat Aceh.

Pasalnya jika pengkonversian Bank Konvensional menjadi bank Syariah di Aceh ditunda, tentunya akan membuat masyarakat Aceh menjadi Resah karena akan masih adanya praktek Riba di dalam transaksi keuangan. Surat edaran gubernur Aceh tentang rencana penundaan Qanun di Aceh beredar luas di media social.

Menurut pemerintah Aceh, Qanun LKS ini masih perlu di Revisi. Menurut Gubernur Aceh saat ini Aceh masih membutuhkan keberadaan bank Kovensional terutama dalam pelayanan khususnya sarana dan prasarana yang belum dimiliki bank Syariah.

Rencana penundaan ini juga disebabkan Gubernur Aceh yang mendapat desakan dari segelintir pengusaha KADIN Aceh yang mengklaim bahwa Qanun LKS ini menghambat Ekspor.

Terkait penundaan Qanun LKS di Aceh saya tidak setuju dengan hal tersebut. Karena jika di Aceh masih ada praktek ribawi, tentu akan sangat berbahaya untuk masyarakat Aceh yang akan terus terjerat dalam dosa.

Qanun LKS ini juga merupakan sebuah hukum yang sah dan telah disepakati oleh dewan legislatif dan eksekutif Aceh secara bersama-sama.

Penundaan Qanun LKS ini juga akan memberikan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskan.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Riba sangat di larang di dalam Islam. Sebagaimana larangan riba yang sudah dijelaskan di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 278-279. yang artinya :
“wahai orang – orang yang beriman ! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat Zalim (merugikan) dan tidak diZalimi (dirugikan).”

Dosa melakukan Riba sama halnya dengan melakukan zina sebanyak 36 kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang artinya : “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali “. (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).

Hadis di atas menjelaskan bahwa sangatlah berbahaya apabila Praktik Ribawi ini terus dilakukan. Dan tentunya juga akan sangat berbahaya terhadap masyarakat Aceh. jika terus-menerus terjerat dalam praktik ribawi ini.

Lalu mengapa Qanun yang seharusnya akan menyelamatkan Kita dari Praktik Riba ini malah akan ditunda ?

[Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Penulis merupakan Mahasiswa IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah]

Tags: Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?opini
Share4SendTweet2
Previous Post

PGRI Aceh Timur Gelar Konferensi ke-XXII

Next Post

Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?

Related Posts

Siti Aisyah Ditemukan Abang Kandung Terbujur Kaku di Dalam Rumahnya
Aceh

Siti Aisyah Ditemukan Abang Kandung Terbujur Kaku di Dalam Rumahnya

by ryan mufti
February 27, 2021
Polres Langsa Ringkus Pemuda Miliki 39 Paket Sabu
Aceh

Polres Langsa Ringkus Pemuda Miliki 39 Paket Sabu

by ryan mufti
February 25, 2021
Setelah 4 Hari Dalam Jurang, Sakirin Akhirnya Berhasil di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Aceh

Setelah 4 Hari Dalam Jurang, Sakirin Akhirnya Berhasil di Evakuasi Tim SAR Gabungan

by ryan mufti
February 25, 2021
Foto : Ilustrasi
Aceh

Seorang Pemuda di Aceh Timur Diduga Ditikam Rekan Kerja

by ryan mufti
February 24, 2021
Jatuh Dari Tebing, Sakirin Terperangkap Sudah Tiga Hari Dalam Jurang
Aceh

Jatuh Dari Tebing, Sakirin Terperangkap Sudah Tiga Hari Dalam Jurang

by ryan mufti
February 24, 2021
Next Post
Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?

Qanun LKS Aceh : Kenapa Malah Ditunda?

Discussion about this post

  • Foto : Ilustrasi

    Seorang Pemuda di Aceh Timur Diduga Ditikam Rekan Kerja

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Polres Langsa Ringkus Pemuda Miliki 39 Paket Sabu

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Jatuh Dari Tebing, Sakirin Terperangkap Sudah Tiga Hari Dalam Jurang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Setelah 4 Hari Dalam Jurang, Sakirin Akhirnya Berhasil di Evakuasi Tim SAR Gabungan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Desi Amelia Komandoi PAN Aceh Tamiang

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In