Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 13 Jun 2022 11:00 WIB ·

Gugatan PAW Irwanda Menunggu Sidang Pengadilan, Ini Tanggapan DPW-PA Aceh Timur


 Gugatan PAW Irwanda Menunggu Sidang Pengadilan, Ini Tanggapan DPW-PA Aceh Timur Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Gugatan Irwanda selaku Anggota DPRK Aceh Timur, melawan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Idi.

Sedangkan ke Mahkamah Agung RI didaftarkan secara online, melalui E Qourt dengan Nomor : 062022LWz juga telah diterima.

Hal tersebut disampaikan Muslim A. Gani, SH, selalu kuasa hukum Irwanda. Menurutnya semua prosedur gugatan telah di daftarkan dan tinggal menunggu panggilan sidang.

“Kami minta kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract) dan biar saja Pengadilan yang memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak,” ujar Muslim A. Gani pada Ahad (12/06/2022).

Ia menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Idi terhadap DWP-PA Aceh Timur selaku Tergugat-1, selanjutnya Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh selaku Tergugat-II dan Majelis Partai Aceh selaku Tergugat-III.

“Gugatan atas nama Irwanda tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara mungkin senin atau selasa besok sudah ada jadwal jadwalnya persidangan,” jelas Muslim.

“Selaku Kuasa Hukum kami merasa ada keanehan melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari PA, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu terkesan hanya formalitas untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh,” tambah MAG.

Dijelaskan dalam gugatannya ke PN Idi, pihaknya juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para tergugat.

“Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja, jadi untuk apa menunggu mereka lagi, jadi dihitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Pungkas Muslim.

Terpisah, Ketua DPW-PA Aceh Timur Zulfadli Aiyub (Keupiyah Seuke) melalui Juru Bicara, Mansur Abubakar (Leubeh) melalui saluran WhatsApp mengatakan, Itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.

Ia menjelaskan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART partai  Aceh termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan

Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal.

“Ini adalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” terangnya.

“Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya,” tutup Jubir PA Aceh Timur. [Barmawi].

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Pastikan Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

17 April 2024 - 20:09 WIB

Pj Wali Kota Langsa teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dua Pencuri Sepmor asal Sumut Diringkus Polisi di Langsa

17 April 2024 - 12:24 WIB

Kota Langsa Takbir Idul Fitri 1445 Hijriyah

10 April 2024 - 02:38 WIB

Pj Wali Kota Syaridin melepas peserta pawai.

Blok PJKA Langsa Membara, 43 Jiwa Mengungsi

7 April 2024 - 16:37 WIB

Pemko Langsa Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran PJKA

7 April 2024 - 15:12 WIB

Water Cannon Brimob Padamkan Kebakaran Blok PJKA Langsa

7 April 2024 - 06:39 WIB

Trending di Aceh