Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 24 Agu 2016 07:25 WIB ·

Gubernur Sultra Tersangka Kasus Suap Ijin Usaha Tambang


 Gubernur Sultra Tersangka Kasus Suap Ijin Usaha Tambang Perbesar

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Wartanusa.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA) akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap perijinan usaha tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara tahun 2009 hingga 2014.

Setelah sebelumnya pada awal 2016, tim KPK telah memeriksa 29 pejabat Sultra dan pengusaha terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Hingga pada pertengahan Agustus ini, NA diperiksa sebagai “saksi”. Kini KPK dengan mengantongi sejumlah bukti-bukti yang kuat berani menetapkan Gubernur Sultra ke-9 ini dengan status sebagai “Tersangka”.

Sebenarnya penetapan status sebagai tersangka ini dirasa oleh berbagai pihak sangat mengejutkan, karena yang kita ketahui track record Gubernur Nur Alam dalam memberantas korupsi sangatlah mutlak dan disegani. Bahkan Pemprov Sultra sendiri meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 3 tahun berturut-turut.

Pemberian WTP oleh BPK ini terkait dengan prestasi Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan metode penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) yang berbasis akrual. Bila sebelumnya hanya 4 laporan yang disajikan pemerintah, kini berubah menjadi tujuh laporan yakni, laporan realisasi anggaran, neraca perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Seperti yang diungkap Bahtera News di dalam situs resmi pemprov sultra, sulawesitenggaraprov.go.id.

Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara antara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, sehingga dari situ kami menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif pada media dalam sesi Konferensi Pers kemarin Selasa (23/8) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Situasi Penetapan status tersangka oleh KPK kemrin selasa (23/8) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Kiri: La ode M Syarif)
Situasi Penetapan status tersangka oleh KPK kemrin selasa (23/8) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Kiri: La ode M Syarif)

Menurut Syarif, pihaknya kini sedang menghitung berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Ia juga menambahkan, “Salah satu dasar KPK dalam penentuan (jumlah uang korupsi Nur Alam) itu salah satunya dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ujar Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seperti yang dilansir cnnindonesia.com,  mencatat bahwa Nur Alam memiliki aset terbesar pada harta tak bergerak senilai Rp22,10 miliar. Salah satunya, terdiri dari tanah dan bangunan yakni 2.000 meter persegi dan 600 meter persegi di Kota Kendari, senilai 12 miliar. Ada pula tanah seluas 1.847 meter persegi di Kota Kendari senilai Rp4,61 miliar. Selain itu, ada pula tanah seluas 19.638 meter persegi di Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai Rp981 juta.

Nur Alam juga memiliki usaha sendiri yakni adanya PT Tamalakindo Puri Perkasa dan  PT Rekayasa Inti Kandarindo. Sedangkan untuk harta berupa giro atau setara kas lainnya mencapai Rp6,5 miliar. Dikurangi dengan utang, maka total harta Nur Alam mencapai Rp30,95 miliar. Sebuah Kekayaan yang fantastis untuk seorang Gubernur.

Terkait kasus yang menjerat NA, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kendari, yakni di kantor gubernur, rumah pribadi NA, rumah jabatan gubernur, kantor dinas pertambangan Sultra, rumah pribadi kepala dinas pertambangan Sultra dan BPN Sultra serta kantor BPN Kendari.

Penggeladahan dan pemeriksaan para anggota KPK di kantor gubernur sultra, (23/8).
Penggeladahan dan pemeriksaan para anggota KPK di kantor gubernur sultra, (23/8).

Dengan ditetapkannya status NA sebagai tersangka maka ia dipastikan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan KPK tidak memungkiri apabila akan ada tersangka-tersangka baru yang akan diseret ke meja pengadilan terkait dengan kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Blok PJKA Langsa Membara, 43 Jiwa Mengungsi

7 April 2024 - 16:37 WIB

Water Cannon Brimob Padamkan Kebakaran Blok PJKA Langsa

7 April 2024 - 06:39 WIB

Blok PJKA Langsa Membara, Belasan Rumah Terbakar

7 April 2024 - 03:55 WIB

Aktivis Apresiasi Pengungkapan Prostitusi Online di Kota Langsa

6 April 2024 - 23:12 WIB

Aktivis perempuan dan anak, Nazarruddin.

Gerebek Lokasi Prostitusi, WH Langsa Ciduk Tiga Wanita Satu Pria

5 April 2024 - 23:34 WIB

Raih Zakat Award, RSUD Instansi Terbaik di Kota Langsa

5 April 2024 - 22:12 WIB

Trending di Aceh