Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Mar 2018 10:05 WIB ·

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Diminta Secepatnya Diusut


 Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Diminta Secepatnya Diusut Perbesar

Simeulue | WartaNusa – Masyarakat Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue meminta pada pemerintah terkait segera mengusut Kepala Desa mereka, atas dugaan penyalahgunaan jabatan serta diduga menyelewengkan dana Desa, Selasa,12/3/3018.

Kasus penyelewengan dana Desa tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu, diduga dilakukan oleh M. Rais Nasution selaku mantan Kepala Desa, Taufik Hidayatsyah sebagai Bendahara Desa, serta Safruan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Sudarman alias Kahar, Jaswanto, Mariadi, dan Said Hamidin, selaku masyarakat yang melaporkan kasus tersebut menuturkan, dugaan penyelewengan dana tersebut diketahui saat terjadi adanya pemalsuan tanda tangan oleh M. Rais Nasution serta Taufik Hidayatsyah atas nama Sudarman selaku Sekretaris Desa saat itu, “kasus ini bermula saat tanda tangan saya dipalsukan oleh Kepala Desa dan bendahara, sehingga menyeret mereka berdua menjadi tersangka, serta dipenjara” terang Sudarman pada media ini.

Lebih lanjut Sudarman menjelaskan, kasus penggelapan dana Desa ini terjadi pada beberapa hal, seperti pelaksanaan pemaritan hulu sawah, pelaksanaan pembangunan pagar sawah, pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna, pembebasan lahan untuk investasi desa, serta kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di Desa tesebut, “semua kegiatan tersebut diduga mereka menyelewengkan dana sebesar Rp. 298 juta lebih,” ungkap Sudarman yang diiyakan oleh masyarakat lainnya.

Untuk itu Sudarman dkk, selaku masyarakat meminta pada pemerintah terkait secepatnya menuntaskan masalah tersebut, sebab bila dibiarkan terus menerus dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan berkepanjangan di Desa, dan juga masyarakat meminta Kepala Desa tersebut tidak dijadikan kepala Desa lagi, “kami meminta secepatnya masalah ini dituntaskan, sebab ini bisa menimbulkan masalah lain di Desa bila dibiarkan terus menerus, dan juga Kepala Desa tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya, sebab ada wacana mengangkat dia lagi jadi Kepala Desa, padahalkan dia sudah jadi tersangka pemalsuan tanda tangan,” pinta Sudarman.

Sebelumnya Sudarman dkk, telah membuat laporan pada kepolisian Polres Simeulue, dan Inspektorat Kabupaten Simeulue namun sejak 2017 lalu laporan tersebut belum juga ditindak lanjuti hingga mendapatkan adanya tersangka atas kasus tersebut.

(Ade Irwansah)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terbukti Sebar Hoax, Anggota KIP Langsa Dipidana 20 Bulan Penjara

28 Maret 2024 - 23:05 WIB

Prostitusi Anak Bawah Umur Marak Di Kota Langsa

28 Maret 2024 - 00:38 WIB

Ratusan Photograper Hunting di Hutan Kota Langsa

22 Maret 2024 - 03:25 WIB

Komisi A DPRD Sumut Sambangi KIP Langsa Bahas Persiapan Pilkada 2024

21 Maret 2024 - 15:58 WIB

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Mendekam di Sel

21 Maret 2024 - 14:54 WIB

Matang Seulimeng Panen Perdana Padi Ketahanan Pangan

21 Maret 2024 - 14:45 WIB

Pj Wali Kota Langsa Syaridin dan Gechik Gampong Matang Seulimeng, Jufriadi potong padi program ketahanan pangan.
Trending di Aceh