Kab. Bekasi, Wartanusa.id – Berkelanjutan dari pemberitaan terkait dugaan proyek fiktif juga tidak sesuai gambar dan RAB di kampung Buwek SKU, tambun selatan.
Tim Investigasi Asosiasi wartawan propesional Indonesia ( AWPI ) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya melakukan konfirmasi ke Inspektorat pembantu Wilayah III Kabupaten Bekasi, Drs.H.Rosid Hidayatullah.M.M, kamis (5/12/19) menurutnya, terkait dari hasil pemberitaan tersebut, menyarankan untuk segera membuat laporan secara administratif disertakan data-data hasil temuan dilapangan dan nantinya akan di sampaikan ke pimpinan, terangnya.
” Mengenai adanya dugaan kasus proyek tersebut bisa di laporkan dengan disertai data -data temuan, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan Inspektorat, selanjutnya menunggu perintah pimpinan untuk tindak lanjutnya, kalau mengenai proyek yang sudah dilelang tidak bisa dikerjakan oleh anggaran APBN “, terang, Drs.H.Rosid Hidayatullah.M.M
Setelah dari Inspektorat Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya menyambangi Dinas PUPR kabupaten Bekasi untuk menyurati.
Untuk mengajukan surat permintaan data dan informasi, yang di atur di dalam Undang undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) No.14 tahun 2008.
Di tempat terpisah, menurut Ketua Umum LSM-MASTER : Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu.
Arnold kegiatan tersebut wanprestasi karna kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati antara pihak ketiga dengan pihak Dinas PUPR, anehnya kegiatan tersebut berdasarkan LKPJ terealisasi hingga 82,91% jadi di duga kuat ada indikasi korupsi,” tutupnya.
(*/Red )