• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result

Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi

by Redaksi
May 12, 2022
in Aceh, Nasional
0
Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi
18
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

Wartanusa.id – Aceh Timur | Diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah di bawah umur, seorang kakek inisial RW usia 66 tahun warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diserahkan ke polisi.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/05/2022) mengatakan, penahanan RW berawal dari perangkat desa dengan menyerahkan pelaku ke Polsek setempat.

Baca Juga

Tiga Remaja di Langsa Ditangkap Curi Teralis

Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Ditemukan Meninggal

“Setibanya di Polsek, dengan didampingi Personil, pelaku RW dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diserahkan oleh perangkat Desa,” ungkap AKP Miftahuda.

Setelah diserahkan, lanjut AKP Miftahuda, terhadap RW dilakukan penahanan. Saat diperiksa RW mengaku ada melakukan pencabulan terhadap korban dengan menjanjikan akan membelikan handphone.

Modus tersebut, agar dapat mengelabui korban yang diketahui seorang anak yatim. Dimana sudah berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

“Terungkapnya kasus ini pada 7 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saat tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa korban sudah ditiduri oleh JT,” terang Kasat.

Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka.

Dikatakan AKP Miftahuda, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur dan melaporkan ke perangkat Desa.

Perangkat Desa langsung mencari tersangka, saat ditemui tersangka pun mengaku bahwa pernah meniduri Bunga. Akhirnya diserahkan ke polisi.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” jelasanya.

Tags: Berita Aceh timurDiduga Gagahi BocahKakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi
Share7SendTweet5
Previous Post

Tabung Gas Pedagang Jajanan di Aceh Timur Meledak, Tujuh Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

Tercatat 11 Kasus Lakalantas di Langsa selama Libur Lebaran, Tiga Orang Meninggal

Related Posts

Tiga Remaja di Langsa Ditangkap Curi Teralis
Aceh

Tiga Remaja di Langsa Ditangkap Curi Teralis

by ryan mufti
May 19, 2022
Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas
Jakarta

Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

by Redaksi
May 18, 2022
Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Ditemukan Meninggal
Aceh

Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Ditemukan Meninggal

by ryan mufti
May 18, 2022
Pengurus IKA-FE UISU foto bersama Istri Gubernur Sumut di kediamannya.
Nasional

Istri Gubsu Pastikan Hadiri Pelantikan IKA-FE UISU

by Redaksi
May 19, 2022
Seorang Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Aceh Timur
Aceh

Seorang Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Aceh Timur

by ryan mufti
May 17, 2022
Next Post
Tercatat 11 Kasus Lakalantas di Langsa selama Libur Lebaran, Tiga Orang Meninggal

Tercatat 11 Kasus Lakalantas di Langsa selama Libur Lebaran, Tiga Orang Meninggal

Discussion about this post

  • Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri

    Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Diduga Uang Bantuan Megang dari Pemko untuk Warga Disunat Geuchik Sungai Lueng

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Duel dengan Pemilik Ternak, Terduga Maling Tewas

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Halal Bi Halal Partai Demokrat Aceh di Kota Langsa, Pekikan ‘AHY Presiden 2024’ Menggema

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Seorang Remaja Hanyut di Sungai Arakundo Aceh Timur

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In