Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jun 2021 20:03 WIB ·

Bantu Pendaratan Manusia Perahu, Tiga Nelayan Divonis Lima Tahun Penjara


 Bantu Pendaratan Manusia Perahu, Tiga Nelayan Divonis Lima Tahun Penjara Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tiga nelayan Faisal, Abdul Aziz dan AF dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena membantu pendaratan manusia perahu (Rohingya) pada tahun 2020 lalu.

Hal ini sangat diselasi Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM) Nasruddin. Kamis (17/06/2021).

Menurutnya, tiga orang tersebut hanya menolong sebagai rasa kemanusiaan. Adapun ketiga nelayan tersebut yaitu Faisal asal Sampoiniet, Aceh Utara, Abdul Aziz asal Idi Rayeuk dan AF alias Raja warga Gampong Ule Rubek, Sunedon, Aceh Utara.

“Mengapa mereka dituntut secara hukum, sementara mereka hanya membantu dan tidak mengetahui imbas dari perbuatannya,” tukas Nasruddin.

Dengan kejadian ini, Nasrudin menghimbau kepada nelayan, bila melihat adanya manusia perahu di laut tidak segera mengambil tindakan.

“Berkoordinasi dengan pihak terkait jangan sampai kasus seperti yang dialami oleh Faisal pada tahun 2020, mereka niatnya hanya menolong, mengambil pengungsi rohingya terutama anak-anak dan perempuan ke darat.”

“Akan tetapi hari ini mereka dituntut 6 tahun penjara, memang belum belum ada keputusan tapi mereka dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan,” tukas Nasruddin kesal.

Dikatakan lagi, saat ini para pengungsi sudah senang sudah mendapatkan pelayanan dari lembaga-lembaga internasional, akan tetapi keluarga dari tiga orang tersebut, anak dan istri siapa yang menolong.

Bahkan sampai kemarin, kata Nasruddin, keluarga mereka menghubungi saya minta tolong tidak ada baju sekolah, ini kan sangat-sangat luar biasa. Mereka orang miskin dituntut secara hukum, sementara orang lain di layani dengan baik oleh lembaga internasional. padahal apa yang dilakukan secara intinya karena rasa kemanusiaan.

“Hari ini, mereka telah dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Lhoksukon, kalau dituduh mereka sebagai orang-orang yang penjual manusia mustahil.

“Mereka ini tinggal di gubuk dan dibangun di atas tanah milik orang lain seperti Abdul Aziz misalnya begitu juga si Raja, sampai hari ini keluarganya tinggal di tempat mertuanya. Istrinya pun pergi meninggalkan anaknya,” tukas Nasruddin.

“Kita berharap kepada pemerintah, agar melihat persoalan ini dengan bijaksana bahwa ini yang pertama kali mereka lakukan dan mudah-mudahan mereka tidak melakukan lag,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BI dan Pemerintah Aceh Resmikan Rumah Produksi Cabai

13 November 2025 - 23:34 WIB

Lulusan Terbaik dan Penerima Beasiswa KIP, Rizal Efendi Dapat Bantuan Tunai dari Rektor IAIN Langsa

12 November 2025 - 22:48 WIB

511 Sarjana dan Magister IAIN Langsa Diwisuda

12 November 2025 - 16:38 WIB

Iptu “Birong” Resmi Jabat Kapolsek Manyak Payed

12 November 2025 - 13:43 WIB

AP Batch 3, IAIN Langsa Gandeng PWI dan KNPI Bahas Peran Pemuda sebagai Pelopor Perjuangan Pahlawan

10 November 2025 - 20:38 WIB

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.
Trending di Aceh