Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jun 2021 20:03 WIB ·

Bantu Pendaratan Manusia Perahu, Tiga Nelayan Divonis Lima Tahun Penjara


 Bantu Pendaratan Manusia Perahu, Tiga Nelayan Divonis Lima Tahun Penjara Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Tiga nelayan Faisal, Abdul Aziz dan AF dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena membantu pendaratan manusia perahu (Rohingya) pada tahun 2020 lalu.

Hal ini sangat diselasi Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM) Nasruddin. Kamis (17/06/2021).

Menurutnya, tiga orang tersebut hanya menolong sebagai rasa kemanusiaan. Adapun ketiga nelayan tersebut yaitu Faisal asal Sampoiniet, Aceh Utara, Abdul Aziz asal Idi Rayeuk dan AF alias Raja warga Gampong Ule Rubek, Sunedon, Aceh Utara.

“Mengapa mereka dituntut secara hukum, sementara mereka hanya membantu dan tidak mengetahui imbas dari perbuatannya,” tukas Nasruddin.

Dengan kejadian ini, Nasrudin menghimbau kepada nelayan, bila melihat adanya manusia perahu di laut tidak segera mengambil tindakan.

“Berkoordinasi dengan pihak terkait jangan sampai kasus seperti yang dialami oleh Faisal pada tahun 2020, mereka niatnya hanya menolong, mengambil pengungsi rohingya terutama anak-anak dan perempuan ke darat.”

“Akan tetapi hari ini mereka dituntut 6 tahun penjara, memang belum belum ada keputusan tapi mereka dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan,” tukas Nasruddin kesal.

Dikatakan lagi, saat ini para pengungsi sudah senang sudah mendapatkan pelayanan dari lembaga-lembaga internasional, akan tetapi keluarga dari tiga orang tersebut, anak dan istri siapa yang menolong.

Bahkan sampai kemarin, kata Nasruddin, keluarga mereka menghubungi saya minta tolong tidak ada baju sekolah, ini kan sangat-sangat luar biasa. Mereka orang miskin dituntut secara hukum, sementara orang lain di layani dengan baik oleh lembaga internasional. padahal apa yang dilakukan secara intinya karena rasa kemanusiaan.

“Hari ini, mereka telah dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Lhoksukon, kalau dituduh mereka sebagai orang-orang yang penjual manusia mustahil.

“Mereka ini tinggal di gubuk dan dibangun di atas tanah milik orang lain seperti Abdul Aziz misalnya begitu juga si Raja, sampai hari ini keluarganya tinggal di tempat mertuanya. Istrinya pun pergi meninggalkan anaknya,” tukas Nasruddin.

“Kita berharap kepada pemerintah, agar melihat persoalan ini dengan bijaksana bahwa ini yang pertama kali mereka lakukan dan mudah-mudahan mereka tidak melakukan lag,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Trending di Aceh