Riau, Wartanusa.id – Senin (9/12/2019), diruang unit II sat reskrim kabupaten pelalawan. Dangun Masrianto salah satu dari 9 angota KUD Sri Gumala Sakti secara langsung melaporkan KUD SGS ke unit II sat reskrim polres pelalawan, dengan dugaan pengelapan lahan KKPA yang terletak di desa gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Dangun Masrianto mengatakan kepada penyidik (Yohanes) dari tahun 1998 kami membeli lahan yang dalam areal lahan KKPA dari Sudirman yang mana surat keterangan jual belinya di tanda tangani oleh Kepala Desa Gondai (Ruslan). Dari tahun ketahun saya hanya di janjikan oleh KUD SGS untuk mendapatkan hasil sawit yang dikelola berdasarkan Bapak Angkat.
Selaku anggota KUD saya dan teman -teman diwajibkan mempunyai uang simpanan, makanya saya dan teman – teman mengikuti aturan yang dibuat oleh KUD.
Pada tahun 2008 saya menerima uang sebesar Rp. 80.000 dari KUD Sri Gumala Sakti, cuma satu kali itu saja, bulan demi bulan dan tahun demi tahun sampai detik ini saya tidak pernah lagi menerima apapun dari KUD justru lahan saya yang sudah menjadi kebun sawit sampai saat ini tidak tahu keberadaannya.
Maka pada hari ini saya pribadi merasa terzolimi oleh KUD Sri Gumala Sakti, dan dengan laporan yang saya buat pada hari ini dapat di proses oleh kepolisian RESORT Kabupaten Pelalawan imbuh pak Dangun Marsianto. (HJP)