LANGSA – Seperti di beritakan sebelumnya, mengenai dugaan pelanggaran hukum di Koni Langsa yang telah mengangkangi undang – undang dan surat edaran Mendagri mengenai rangkap jabatan oleh pejabat fungsional dan struktural di tubuh Koni Langsa yang melibatkan anggota DPRK Langsa, untuk itu LSM Gadjah Puteh meminta kepada aparat penegak hukum atau Kejaksaan untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut menurut hukum yang berlaku.
Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh kepada awak media, Jum’at (22/12/2017) di Langsa menegaskan ” Hal ini dianggap perlu untuk segera dilakukan penindakan oleh aparat terkait , oleh karena pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan adanya penyalahgunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang telah digunakan oleh mereka yang tidak berhak”.
“Adanya beberapa anggota DPRK dan pejabat yang sebenarnya dilarang menjadi pengurus namun telah ditetapkan sebagai pengurus oleh tim formatur pembentukan yang diketuai saudara M Zulfri yang juga ketua umum Koni Langsa saat ini”. Ungkapnya.
“Disisi lain, bahwa hal ini juga terjadi pada periode 5 tahun sebelumnya, yang tentunya sudah sangat banyak uang rakyat yang telah salah pemanfaatannya yang tentu juga perlu diperiksa”, tambahnya.
Anggaran yang tidak sedikit untuk Koni Langsa setiap tahunnya selama ini kurang mendapat pengawasan dari pihak berwenang.
“Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan kemudian dibuka ke publik, sehingga proses hukumnya terang dan dapat diketahui oleh publik, untuk kemudian menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah selain sebagai bukti nyata kita semua berkomitmen memberantas korupsi”, tegas Sayed.
Sementara itu ketua Koni Langsa, saudara M Zulfri ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui handphone nya mengatakan bahwa dirinya berada di sebuah rumah sakit mendampingi orangtua nya, dan ketika diminta waktu sejenak untuk komfirmasi oleh wartawan ia nya langsung memutuskan sambungan telpon tanpa basa basi. (Red)