Wartanusa.id – Aceh Timur | Camat dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Peureulak Timur apresiasi Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Musliadi atas penyaluran tercepat Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong (BLT DG) tahap ke 3 (tiga).
Bantuan tersebut disalurkan kepada 66 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima Rp 600.000, yang berlangsung tertib dan aman di Kantor Keuchik setempat, Rabu (3/02/2020).
Di kesempatan itu, turut hadir Camat Peureulak Timur, Mukhtardin Yusuf S.Sos M.Ap, Kapolsek Peureulak Timur, Danramil Peureulak Timur, Pendamping Lokal Desa (PLD) Peureulak Timur, Sekcam Peureulak Timur, Kasie PMG Kec Peureulak Timur, Babibsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat lainnya.
Camat Peureulak Timur, Mukhtardin mengatakan Gampong Seuneubok Dalam merupakan pembagian BLT perdana tahap ke tiga di Kecamatan Peureulak Timur.
“Harapan kami Gampong-gampong yang lain bisa melakukan penyaluran BLT DG tahap ke dua dan ketiga sesegera mungkin dan secepatnya setelah menyelesaikan laporan realisasi surat pernyataan kepada DPMG sehingga KPPN bisa menyalurkan DD tahap ke 2 sebesar 15 %,” imbuh Mukhtardin.
Kemudian, Pendamping Lokal Desa (PLD), M. Hanafiah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Musliadi atas langkah cepatnya merealisasikan penyaluran tahap 3 BLT DG tersebut.
Sebanyak 20 desa yang ada di Kecamatan Peureulak Timur, Gampong Seuneubok Dalam yang telah menyalurkan BLT DG tahap 3 kepada masyarakat.
“Gampong Seuneubok Dalam bisa jadi salah satu percontohan karena yang paling cepat dalam menyalurkan BLT Dana Gampongnya pada tahap tiga, dan ini merupakan prestasi Keuchik Seuneubok Dalam,” ungkap M. Hanafiah.
“Kami berharap kepada penerima BLT DG bisa mengunakan uang tersebut sebaik mungkin dengan membelanjakan kebutuhan yang sangat diperlukan dan tepat sasaran,” pungkas Hanafiah.
Sementara, Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Musliadi mengatakan 66 KPM BLT DG yang menerima dana Gampong merupakan hasil pendataan dan verifikasi tim relawan Covid-19.
Setelah mendapatkan pengesahan dari Camat Peureulak Timur, pihaknya menetapkan dengan SK Keuchik.
“Sesuai dengan Perbup Aceh Timur No 20 perubahan Perbup Aceh Timur No 14 BLT DG di salurkan 6 bulan dan KPM BLT DG mendapatkan Rp 2.700.000 per KPM Rp 600.000.
Sementara di bulan April sampai Juni di sambung bulan Juli sampai September,” tutup Musliadi.












