Indramayu – Pelaksanaan proyek Pekerjaan saluran irigasi BBWS Situ Bolang Desa Jati sura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu patut dipertanyakan. Pasalnya proyek Milyaran tersebut yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 itu dikerjakan pemborong dengan tidak memasang papan proyek, sehingga publik tidak tahu berapa anggaranya dan dari mana asalnya.
Ketika wartawan Wartanusa Cek lokasi memang benar ada proyek BBWS yang tidak memasang papan proyek padahal semua dinas instansi sudah sering kali memberikan teguran keras kepada semua kontraktor agar papan proyek segera dipasang sebelum dikerjakan, biar masyarakat bisa mengetahui adanya proyek yang sedang dijerjakan dan kami pun bisa melihat berapa biaya dari pelaksanaan proyek itu, apa lagi pelaksana proyek selalu tidak ada ditempat.
Seharusnya masyarakat juga harus dilibatkan langsung dalam pembangunan keirigasian tersebut. Keterlibatkan masyarakat dalam irigasi ini akan menimbulkan dampak bagi petani secara langsung, sehingga rasa memiliki dari hasil pekerjaanya cukup tinggi, dan tentunya akan merawat serta menjaga hasil kerjanya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)DPC Kab Indramayu, melalui sekertarinya Agus suherman memberi sanksi tegas atas kinerja yang telah dilakukan oleh Oknum Kontraktor yang tidak patuh dengan peraturan Undang-Undang yang ada di Indonesia.
“Padahal itu sudah sangat jelas, bukan hanya korupsi yang menyunat dana anggaran pemerintah melalui pajak negara, namun ketika kontraktor mempekerjakan suatu proyek yang anggarannya dari pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak mematuhi UUD bisa dikenakan Sanksi pidana”, tegasnya.
(Asep sai)