Wartanusa.id – Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan berita ratusan napi Rutan Pekanbaru kabur dan melarikan diri. Tak tanggung-tanggung ada sekitar 448 orang napi berhasil kabur dari lapas Sialang Bungkung Riau. Tak ayal, insiden ini menjadi catatan buruk lembaga pemasyarakatan di Riau dan menggambarkan betapa rapuh dan tidak ketatnya penjagaan di sekitar lapas.
Beruntungnya, ratusan napi Rutan Pekanbaru itu berhasil kembali diamankan oleh petugas lapas. Dilaporkan hingga kini total ada 297 orang napi berhasil tertangkap kembali, sedangkan sisanya sekitar 151 orang hingga berita ini diturunkan masih dalam proses pencarian petugas dan menjadi daftar buron.
Beragam alasan menyeruak ke permukaan penyebab kaburnya ratusan napi Rutan Pekanbaru tersebut. Mulai dari pungli petugas lapas hingga pihak rutan yang tak memperbolehkan para napi untuk beribadah menjadi alasan ratusan napi tersebut nekat kabur. Atas insiden ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang paling bertanggung jawab atas insiden ratusan napi Rutan Pekanbaru yang kabur tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Kemenkumham langsung mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil) Riau dan Kepala Divisi Pemasayarakatan (Kadivpas) Rutan Sialang Bungkung Riau dari jabatannya sekarang.
“Kakanwilnya dan Kadiv Pemasyarakatan saya berhentikan. Ditarik ke Jakarta untuk pembinaan,” ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/5/2017) petang.
Yasonna menunjuk Anzhar, A.Md.IP.SH sebagai Pelaksana Harian Kepala Rutan dan Jefriadi,SH sebagai Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Rutan untuk memulihkan keadaan.
Selain Kakanwil dan Kadivpas yang mendapatkan sanksi berat, sejumlah staff juga turut mendapatkan sanksi yang tergolong berat. Diantaranya Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk yang diberhentikan dari status PNS alias dipecat tidak hormat dari lingkungan Kemenkumham.
Untuk staf lapas juga terancam mendapatkan hukuman yakni turun pangkat 3 tahun.
“Saya buat datanya, petugas ada enam yang di Rutan yang diturunkan pangkat setingkat. Namanya enggak perlu ya,” ujar Yasonna. Yasonna mengatakan, pencabutan status PNS terhadap petugas rutan baru pertama kali dilakukan.
Terkait insiden memalukan ini, Kemenkumham berencana untuk membentuk tim internal yang akan terjun langsung ke lapangan memantau aktivitas pungutan liar di rutan dan lapas. Atas kejadian pelanggaran berat ini, Yasonna berharap agar tak terulang lagi di lembaga pemasyarakatan manapun di seluruh Indonesia.
“Saya ingin sampaikan pesan ke seluruh jajaran, kalau tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar, maka tanggung jawab tidak hanya tingkat itu saja tapi juga tingkat di atasnya,” ujar Yasonna.
Semoga peristiwa ini bisa menjadi momentum pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih introspeksi diri dan evaluasi kedepannya sehingga lembaga pemasyarakatan bisa menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas.