Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jum’at (20/11/2020).
“Berikut 4 orang yang berhasil diamankan Polres Langsa, yakni, R (39), MJ (19), RZ (23) dan MR (40), diamankan di 3 tempat berbeda di hari yang sama,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (23/11/2020).
Kronologis berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu R yang ditangkap di pinggir jalan Gp. Jawa Kec. Langsa Kota saat akan melakukan transaksi jual beli Sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,25 Gram.
Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 15.30 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota berhasil ditangkap seorang tersangka lainnya MJ dan di amankan BB darinya berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,68 Gram.
Masih di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama sekira pukul 17.00 Wib diamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir / perantara dalam jual beli Sabu RZ, darinya di amankan BB berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kembali di hari yang sama, tim Satresnarkoba Polres Langsa lakukan pengembangan sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dalam rumah Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat ditangkap seorang tersangka lainnya MJ.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan BB berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan Bong.
Berdasarkan pengakuan dari ke empat orang tersangka yang berhasil diringkus bahwa Sabu tersebut mereka dapatkan / beli dari seseorang yang berinisial Y (DPO).
Selanjutnya ke empat orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Y (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Iptu Iman.
Discussion about this post